Polsek Lantari Jaya Ungkap Kasus Narkoba, 3 Pria Ditangkap

Kapolsek Lantari Jaya, Ipda Prasetya Nento, SH bersama Personil Polsek Lantari Jaya dan pria yang ditangkap (Duduk). Foto/Polsek Lantari Jaya.

Rumbia, BombanaNews.com – Polsek Lantari Jaya berhasil mengungkap dugaan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Wilyah Hukum Polsek Lantari Jaya.

Berdasarkan keterangan Kapolsek Lantari Jaya, Ipda Prasetyo Nento, SH, mendapatkan informasi penting terkait dengan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis Sabu di wilayah mereka.

Kapolsek Lantari Jaya,segera memerintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan bersama personil Satuan Intelijen Kriminal Polres Bombana.

Pada hari Sabtu, tanggal 28 Oktober 2023, Personil gabungan dari Satuan Intelijen Kriminal Polres Bombana dan Polsek Lantari Jaya berhasil mendapatkan informasi akurat mengenai pelaku.

Bacaan Lainnya
Klik Pada Gambar Untuk Mengakses Informasi Penerimaan CPNS Tahun 2024 Di Lingkup Pemerintah Kabupaten Bombana.https://bombananews.com/pengumuman-pelaksanaan-pendaftaran-cpns-tahun-2024-di-lingkup-pemerintah-kabupaten-bombana/

Kapolsek Lantari Jaya bersama personil gabungan melakukan pengejaran terhadap pelaku, yang diduga berinisial AS.

“Penangkapan terhadap AS berlangsung sekitar jam 15.30 WITA saat pelaku beristirahat. Dalam penggeledahan yang dilakukan, ditemukan 2 plastik bening yang berisi narkotika jenis Sabu, yang dibungkus dengan tissue dan disimpan dalam bungkusan rokok,” Pungkasnya Kapolsek Lantari Jaya.

Berdasarkan pengakuannya kepada Polisi, AS mengakui sudah sering menggunakan barang terlarang itu, Ia juga mengakui bahwa narkotika tersebut diperoleh dari saudara DM di rumahnya di Desa Watu-watu, Kecamatan Lantari Jaya, Kabupaten Bombana.

Kemudian, personil segera mendatangi rumah DM, dan setelah penggeledahan, ditemukan satu bungkus sachet plastik bening kecil berisi narkotika jenis Sabu di dapur rumahnya.

AS juga tidak bisa mengelak lagi dan menjelaskan bahwa ia mendapatkan narkoba tersebut dari keponakannya, saudara MS, yang juga diamankan oleh personil gabungan.

“Ketiga diduga pelaku ini yakni AS, DM, dan MS, telah diamankan di Polsek Lantari Jaya. Kapolsek Lantari Jaya berkoordinasi dengan Kasat Resnarkoba untuk pengembangan dan proses hukum lebih lanjut yang akan ditangani oleh Satuan Reserse Narkotika Polres Bombana,” lanjutnya.

Para pelaku akan dihadapkan pada Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Penilis : Hir

Pos terkait