Polsek Lantari Jaya Selesaikan Kasus Dugaan Penganiayaan Antar Anak Melalui Restorative Justice

BOMBANANEWS.COM — Polsek Lantari Jaya Polres Bombana telah menangani dugaan tindak pidana penganiayaan yang melibatkan sesama anak di bawah umur yang sempat viral di media sosial Facebook.

Kapolsek Lantari Jaya IPTU Prasetyo Nento, S.H. menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi di Desa Lombakasi, Kecamatan Lantari Jaya, Kabupaten Bombana.

Berdasarkan hasil klarifikasi dan pemeriksaan terhadap para pihak, diperoleh kronologis sebagai berikut:

Pada hari Jumat, 20 Februari 2026 sekitar pukul 12.00 WITA, anak korban mendatangi rumah salah satu temannya dengan tujuan mengambil sandal milik temannya tersebut tanpa sepengetahuan pemilik.

Bacaan Lainnya

Keesokan harinya, Sabtu 21 Februari 2026 sekitar pukul 07.00 WITA, pemilik sandal mendatangi korban untuk mengambil kembali barang miliknya. Dalam percakapan tersebut terjadi pembahasan terkait hubungan pertemanan di antara mereka, dimana korban menyampaikan bahwa anak pelaku memiliki ketidaksukaan terhadap salah satu temannya.

Informasi tersebut kemudian berkembang dan sampai kepada anak pelaku melalui temannya sehingga menimbulkan kesalahpahaman.

Pada hari Minggu, 22 Februari 2026 sekitar pukul 20.30 WITA, anak pelaku bersama beberapa rekannya berkumpul di halaman Kantor Desa Lombakasi dan meminta korban datang untuk melakukan klarifikasi terkait informasi yang beredar.

Saat berlangsung percakapan, terjadi emosi sesaat dari anak pelaku yang kemudian melakukan tindakan kekerasan fisik terhadap korban berupa menarik rambut, menjatuhkan korban ke tanah, menendang serta menampar korban.

Peristiwa tersebut direkam oleh salah satu anak yang berada di lokasi kejadian dan video kemudian tersebar di media sosial Facebook hingga menjadi viral.

Menindaklanjuti kejadian tersebut, pihak kepolisian segera melakukan langkah cepat dengan memanggil seluruh pihak terkait, termasuk anak korban, anak pelaku, saksi-saksi, serta orang tua masing-masing guna memastikan penanganan perkara dilakukan secara bijak dan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.

Setelah dilakukan proses mediasi dan musyawarah pada Senin (23/02/2026), kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan melalui pendekatan Restorative Justice, yaitu penyelesaian perkara yang menekankan pemulihan hubungan sosial, tanggung jawab, serta masa depan anak.

Dalam kesepakatan tersebut, Kedua pihak saling memaafkan, Orang tua anak pelaku memberikan biaya pengobatan kepada korban dan para pihak sepakat tidak melanjutkan proses hukum dan memilih penyelesaian secara kekeluargaan.

Kapolsek Lantari Jaya menegaskan bahwa penanganan perkara anak harus mengedepankan pembinaan dan edukasi, bukan semata-mata penghukuman.

“Karena yang terlibat masih anak-anak, maka pendekatan yang kami lakukan adalah melindungi masa depan mereka, memberikan pembinaan, serta memastikan kejadian serupa tidak terulang kembali,” ujar IPTU Prasetyo Nento, S.H.

Polsek Lantari Jaya juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih bijak menggunakan media sosial dan tidak mudah menyebarluaskan konten kekerasan yang melibatkan anak di bawah umur karena dapat berdampak pada psikologis serta masa depan anak.

Kepolisian mengajak seluruh elemen masyarakat, orang tua, dan pihak sekolah untuk bersama-sama melakukan pengawasan serta pembinaan terhadap anak-anak guna menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *