BOMBANANEWS.COM – Personel Polsek Kabaena berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis shabu di wilayah hukumnya. Pengungkapan ini dilakukan pada Kamis, 13 Maret 2025, sekitar pukul 23.00 WITA di Kelurahan Sikeli, Kecamatan Kabaena Barat, Kabupaten Bombana.
Kapolsek Kabaena, IPDA Andi Temmanengnga, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa dari operasi ini, petugas mengamankan dua orang pria berinisial AK (22) dan AM (22), serta barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu dengan total berat sekitar 15 gram. Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat pada Rabu, 12 Maret 2025, sekitar pukul 17.00 WITA. Warga melaporkan adanya dugaan peredaran paket narkoba jenis shabu di Kecamatan Kabaena Barat dan Kabaena Selatan.
“Berdasarkan informasi tersebut, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan,” Ucapnya.
Pada Kamis, 13 Maret 2025, sekitar pukul 19.30 WITA, tim Polsek Kabaena yang dipimpin langsung oleh Kapolsek bersama empat personel lainnya melakukan pembuntutan. Petugas kemudian berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku di lokasi yang dicurigai.
Saat dilakukan penggeledahan badan terhadap AM, polisi menemukan sejumlah barang bukti, termasuk satu bungkus klip putih berisi 4 batang pipet dengan shabu seberat 0,4 gram, dua buah korek gas, satu bungkus rokok, uang tunai Rp 80.000, satu pipa pirex, serta dua unit ponsel.
“Setelah mendapatkan bukti awal, Kami (tim kepolisian) melanjutkan penggeledahan ke rumah kost tempat para terduga pelaku diduga mengemas shabu sebelum diedarkan,” lanjut Andi Temmanengnga.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan barang bukti dalam jumlah yang lebih besar. Di antaranya adalah 11 paket shabu siap edar yang disimpan dalam bungkus rokok, 13 paket shabu lainnya dalam casing handphone serta tiga paket shabu dengan berat bruto 9 gram.
Selain itu, polisi juga menyita satu unit timbangan digital, satu bungkus plastik bening, satu kantong kresek hitam berisi 45 kemasan shabu serta sendok takar, dua buah gunting kecil, 61 batang pipet kecil, dan 41 korek api. Total barang bukti yang ditemukan memperkuat dugaan bahwa kedua pelaku terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah Kabaena.
Kapolsek Kabaena menegaskan bahwa pihaknya akan terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di Kabaena dan sekitarnya. Kami juga mengimbau masyarakat agar selalu melaporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” ujarnya.
Pada Jumat, 14 Maret 2025, sekitar pukul 03.30 WITA, kedua terduga pelaku bersama barang bukti dibawa ke Rutan Polsek Kabaena untuk kemudian dilimpahkan ke Satuan Narkoba Polres Bombana guna proses hukum lebih lanjut.