BOMBANANEWS.COM – Personel Polsek Kabaena berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu di wilayah Kecamatan Kabaena Barat, Kabupaten Bombana. Pengungkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / GAR / A / 20 / X / 2025 / SPKT.SAT RESNARKOBA / Polres Bombana / Polda Sultra tertanggal 6 Oktober 2025.
Penangkapan terhadap seorang pria berinisial MI (22) dilakukan pada Senin malam, 6 Oktober 2025 sekitar pukul 19.50 Wita. Lokasi penangkapan berada di pinggir jalan poros Desa Baliara, Kecamatan Kabaena Barat. Pria tersebut diamankan setelah diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kapolsek Kabaena, IPDA Andi Temmanengah, S.H., M.H., memimpin langsung operasi tersebut bersama sejumlah personel.
Sebelumnya, pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya seseorang yang kerap melakukan transaksi narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim segera melakukan penyelidikan dan pembuntutan terhadap pelaku.
Saat dilakukan pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan dua paket kecil berisi bubuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu. Barang tersebut disembunyikan pelaku di balik casing handphone yang diselipkan di bagian depan celananya. Selain itu, ditemukan pula dua potongan pipet plastik merah, satu sachet plastik bening ukuran besar, serta satu unit handphone yang digunakan pelaku.
Hasil interogasi awal mengungkap bahwa MI mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang rekannya berinisial A (dalam penyelidikan).
Kata Humas Polres Bombana, Ia mengaku hanya disuruh untuk mencabut “tempelan” yang diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran sabu di wilayah Kabaena Barat dan sekitarnya.
Polisi menyita seluruh barang bukti dengan total berat bruto 0,76 gram sabu-sabu.
“Pelaku bersama barang bukti kini telah diamankan di Mapolsek Kabaena sebelum diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Bombana untuk proses hukum lebih lanjut,” Jelas Kapolsek Kabaena, yang disampaikan oleh Humas Polres Bombana,Ipda Muhammad Ridwan.
Kapolsek Kabaena menyampaikan bahwa pihaknya terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika ini.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba di lingkungannya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.