BOMBANANEWS.COM – Dalam upaya mencegah peredaran beras oplosan serta penjualan beras di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), aparat gabungan melaksanakan operasi pasar di Pasar Sikeli, Kelurahan Sikeli, Kecamatan Kabaena Barat, Kabupaten Bombana, Kamis, 7 Agustus 2025.
Operasi ini dilakukan sebagai bentuk pengawasan terhadap praktik perdagangan beras yang berpotensi merugikan konsumen, khususnya masyarakat menengah ke bawah. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk melakukan pendataan terhadap seluruh pedagang beras yang berjualan di lingkungan pasar.
Tim gabungan yang terdiri dari aparat kepolisian, pemerintah kecamatan, dan dinas terkait menyisir kios-kios penjual beras guna memastikan bahwa tidak ada campuran beras oplosan yang dijual kepada masyarakat. Mereka juga mencocokkan harga jual beras di lapangan dengan standar HET yang telah ditetapkan pemerintah.
Berdasarkan hasil pemantauan di Pasar Sikeli, ditemukan bahwa harga beras bervariasi. Beras jenis medium atau lokal dijual seharga Rp16.800 per kilogram, sedangkan jenis premium dibanderol Rp17.200 per kilogram. Sementara itu, beras SPHP yang disubsidi pemerintah dijual seharga Rp12.500 per kilogram.
Untuk jenis beras ketan, harga juga bervariasi. Ketan putih lokal dijual seharga Rp20.000 per liter, ketan hitam lokal seharga Rp30.000 per liter, dan ketan hitam impor berada di angka Rp20.000 per liter. Harga-harga tersebut tercatat dalam pendataan yang dilakukan oleh tim di lapangan.
Kapolsek Kabaena, IPDA Andi Temmanengnga saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa tidak ditemukan adanya indikasi penjualan beras oplosan selama operasi berlangsung. Hal ini menunjukkan bahwa para pedagang di Pasar Sikeli masih mematuhi aturan yang berlaku.
“Kami bersyukur karena tidak ditemukan praktik oplosan dalam operasi ini. Kami akan terus melakukan pemantauan berkala guna memastikan stabilitas harga dan kualitas beras yang beredar di masyarakat,” ujar IPDA Andi Temmanengnga.
Pihaknya juga mengimbau para pedagang untuk tidak menaikkan harga di atas HET dan tidak melakukan praktik-praktik curang dalam menjual bahan pokok, khususnya beras. Operasi serupa rencananya akan dilakukan secara rutin di berbagai wilayah lain di Kabupaten Bombana untuk menjaga stabilitas pangan dan melindungi konsumen.