Polres Bombana Ungkap Penyalahgunaan Narkotika, Seorang Pria Diamankan

BOMBANANEWS.COM– Satuan Reserse Narkoba Polres Bombana berhasil mengungkap tindak pidana dugaan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu dan mengamankan satu orang pelaku berinisial Y (33) pada Sabtu, 2 Agustus 2025.

Humas Polres Bombana, Ipda Muhammad Ridwan, mengatakan, Penangkapan dilakukan di sebuah rumah kost yang terletak di Kelurahan Doule, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Bombana, setelah menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

“Penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / GAR / A / 17 / VIII / 2025 / SPKT.SAT RESNARKOBA / Polres Bombana / Polda Sultra, tanggal 2 Agustus 2025. Informasi awal diterima oleh pihak kepolisian pada Jumat malam, 1 Agustus 2025 sekitar pukul 20.30 Wita, yang menyebutkan bahwa di rumah kost tempat tinggal pelaku sering terjadi transaksi jual beli narkotika,” Ucap Ipda Muhamad Ridwan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, sekitar pukul 23.30 Wita, personel Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pengamatan di sekitar rumah kost.

Bacaan Lainnya

Setelah yakin pelaku berada di dalam kamar dan sedang menguasai barang haram tersebut, polisi kemudian melakukan penangkapan pada Sabtu pagi pukul 06.20 Wita.

Dalam penggeledahan di lokasi, polisi menemukan satu bungkus plastik bening ukuran besar dan satu bungkus plastik bening ukuran kecil yang berisi butiran kristal diduga sabu dengan berat bruto mencapai 21,82 gram.

Barang tersebut disimpan dalam sebuah paperbag berwarna kuning bertuliskan KKV yang berada di dalam kamar kost pelaku.

Selain narkotika, petugas juga mengamankan sejumlah barang non-narkotika sebagai barang bukti, di antaranya tiga lembar tisu putih, delapan pak plastik klip kuning, satu setengah pak microtube, dua sendok sabu dari plastik, serta satu kotak lampu tidur merk DIY. Seluruh barang tersebut diduga kuat berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika yang dilakukan oleh pelaku.

“Dalam interogasi, pelaku mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial IP di Kota Kendari,” Lanjutnya.

Dalam hasil interogasi kepolisian, Pelaku mengakui Barang tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Kecamatan Rumbia dan Rumbia Tengah dengan sistem tempel, yang merupakan modus umum dalam peredaran narkoba.

Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Bombana untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup atau pidana mati.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *