Polres Bombana Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Tiga Remaja Asal Kabaena Diamankan 

BOMBANANEWS.COM– Satuan Reserse Narkoba bersama Polsek Kabaena Polres Bombana berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabaena Barat, Kabupaten Bombana. Dalam operasi tersebut, tiga orang tersangka berhasil diamankan dengan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 5,30 gram.

Humas Polres Bombana, Ipda Abdul Hakim menerangkan, Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya pengiriman paket berisi narkotika melalui jalur kapal penyebrangan Kasipute-Sikeli.

Berdasarkan informasi tersebut, anggota Polsek Kabaena segera bergerak menuju Pelabuhan Sikeli untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Sekitar pukul 17.30 WITA, pada Minggu (6/10), petugas mengamankan seorang remaja berinisial AS (17) yang sedang menjemput paket mencurigakan di pelabuhan.

Bacaan Lainnya

Setelah dilakukan pemeriksaan, paket tersebut ternyata berisi satu bungkus plastik bening berukuran sedang yang mengandung kristal diduga sabu.

Dalam pengakuannya, AS menyatakan bahwa paket tersebut akan diserahkan kepada dua orang lainnya, yakni MA (20) dan MD (20 di Lengora.

Tidak berselang lama, sekitar pukul 18.00 WITA, personel Polsek Kabaena bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan kedua tersangka di Desa Lengora. Ketiga tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mako Polsek Kabaena sebelum akhirnya diserahkan ke Satuan Resnarkoba Polres Bombana untuk proses hukum lebih lanjut.

“Saat ini kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang mungkin lebih luas. Kami juga mengapresiasi laporan dari masyarakat yang membantu kami dalam mengungkap kasus ini,” Ucap Abdul Hakim

Barang Bukti yang diamankan berupa bungkusan plastik berisi narkotika jenis sabu seberat 5,30 gram dan beberapa alat pendukung seperti handphone, plastik pembungkus, dan beberapa potongan pipet plastik.

“Mereka diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) serta Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” Jelas Abdul Hakim

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *