Polres Bombana Ungkap Kasus Peredaran Narkotika, Pelaku Dapat Sabu Dari Kendari

BOMBfANANEWS.COM– Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bombana berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu di wilayah Kecamatan Poleang, Kabupaten Bombana. Dalam operasi yang dilakukan pada Kamis (27/2) sekitar pukul 18.30 WITA, petugas mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika.

Humas Polres Bombana, Iptu Abdul Hakim menerangkan Pria yang diamankan polisi berinisial H alias A (29), seorang warga Kelurahan Boepinang, Kecamatan Poleang. Ia ditangkap saat berada di dalam kamar kosnya di Kelurahan Boepinang Barat. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut. Berdasarkan informasi tersebut, Sat Resnarkoba Polres Bombana bersama personel Polsek Poleang langsung melakukan penggerebekan.

“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 19 paket sabu dengan berat bruto 21,85 gram. Barang bukti tersebut terdiri dari dua bungkus plastik bening ukuran besar dan 17 bungkus plastik kecil berisi kristal putih yang diduga sabu. Paket sabu tersebut ditemukan di saku celana pendek milik tersangka yang tergantung di balik pintu kamar kosnya,” jelas Abdul Hakim.

Hasil interogasi awal mengungkap bahwa narkotika tersebut diperoleh tersangka dari seseorang berinisial LP yang berada di Kota Kendari. Modus operandi yang digunakan adalah sistem tempel, di mana sabu diletakkan di lokasi tertentu untuk kemudian diambil oleh pembeli. Selain sabu, petugas juga menyita berbagai alat yang digunakan untuk mengedarkan dan mengonsumsi narkotika, seperti timbangan digital, alat hisap (bong), serta handphone yang diduga digunakan untuk transaksi.

Bacaan Lainnya

Kasat Resnarkoba Polres Bombana menyatakan bahwa tersangka kini telah diamankan di Polres Bombana untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga akan melakukan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan yang lebih luas.

 “Kami akan terus menindak tegas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bombana. Saat ini kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait pemasok barang haram ini,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman pidana berat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Polres Bombana mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *