Polres Bombana Tangkap Pria Kedapatan Miliki Sabu

BOMBANANEWS.COM — Satuan Reserse Narkoba Polres Bombana berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Seorang pria berinisial Z (29) ditangkap saat sedang mengendarai sepeda motor di pinggir jalan pada Senin (9/12).

Penangkapan Z berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkoba di wilayah Rumbia, Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus sabu seberat 2,48 gram yang disembunyikan di dalam pembungkus kopi.

Humas Polres Bombana, Ipda Abdul Hakim, menjelaskan bahwa Z diduga berperan sebagai perantara dalam transaksi narkoba jenis sabu.

Bacaan Lainnya

“Tersangka sudah mengakui perbuatannya. Saat ini kami masih melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan narkoba lainnya,” ujar Hakim.

Atas perbuatannya, Z dijerat Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun.

Langkah selanjutnya yang akan dilakukan polisi antara lain, Memeriksa saksi-saksi dan tersangka, Melakukan gelar perkara awal, Mengambil sampel urine tersangka dan Mengirim barang bukti sabu ke laboratorium forensik untuk pemeriksaan lebih lanjut

Polres Bombana mengimbau kepada masyarakat agar turut aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan melaporkan setiap informasi yang mencurigakan kepada pihak kepolisian.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *