Polres Bombana Limpahkan Berkas Perkara Kasus Pertambangan di Kawasan Hutan kepada Kejaksaan Negeri Bombana

Penyidik Polres Bombana Saat Menyerahkan Berkas Perkara Kasus Dugaan Pertambangan di Kawasan Hujan, Di Kantor Kejaksaan Negeri Bombana. Foto/Humas Polres Bombana

BOMBANANEWS.COM – Penyidik Sat Reskrim Polres Bombana melimpahkan berkas perkara kasus dugaan Tindak Pidana Pertambangan didalam Kawasan Hutan Tanpa Izin kepada Kejaksaan Negeri Bombana.

Perkara ini ditangani sejak Akhir bulan Mei 2025 penyidik mulai melaksanakan Penyidikan terhadap perkara tersebut yang ditemukan melakukan penambangan emas di sekitar wilayah Desa Wumbubangka Kec. Rarowatu utara Kab. Bombana dengan Tersangka inisial DM.

Kasat Reskrim Polres Bombana, Iptu Yudha Febri Widanarko, S.I.K saat diwawancara wartawan. Foto/ Istimewa

“Penyidikan kasus pertambangan emas ilegal ini tengah berjalan intensif. Tim penyidik bekerja sesuai dengan SOP Penyidikan yang berlaku, meliputi pengumpulan bukti, pemeriksaan saksi, pemeriksaan ahli dan pengumpulan data pendukung lainnya. Kami memastikan proses ini transparan dan akuntabel, untuk memastikan penegakan hukum yang adil dan efektif.” Ungkap Kasat Reskrim Polres Bombana, Iptu Yudha Febry Widanarko.

Dalam perkara tersebut penyidik Sat Reskrim Polres Bombana menerapkan Pasal 89 ayat (1) Undang-undang RI. Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo. Pasal 17 ayat (1) huruf a dan b Paragraf 4 Sektor Kehutanan Pasal 37 angka 5 dan/atau Pasal 78 ayat 3 Jo. Pasal 50 ayat (2) huruf a Paragraf 4 Sektor Kehutanan Pasal 36 angka 17 Undang-undang RI. Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu RI. Nomor 2 Tahun 2022 menjadi Undang-undang RI. dan/atau Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang-undang RI. Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-undang RI. Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Bacaan Lainnya

“Setelah Berkas perkara kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Bombana. Selanjutnya berkas tersebut akan diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum untuk memastikan kelengkapannya. Dan kami akan terus berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk memastikan proses penelitian berkas perkara berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.” Tambah Yudha.

Sumber : Rilis Humas Polres Bombana

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *