Polres Bombana Lakukan Sosialisasi Peran Kepolisian Dalam pencegahan dan Penanganan Perkara Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Kabaena Timur

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bombana bersama Polres Bombana, Jaksa dan Lembaga Bantuan Hukum melakukan Sosialisasi Tentang Pencegahan dan Penangan Perkara Hukum Terhadap Anak di Kabaena Timur. Fot/Yasin

Rumbia, BombanaNews.com – Polres Bombana Melalui Unit PPA Reskrim Polres Bombana,Aiptu Erlan SH bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bombana melalukan sosialisasi lintas sektoral pencegahan dan penanganan anak yang berhadapan dengan hukum, Kamis (5 Oktober 2023).

Dalam kesempatan ini, Kanit PPA Polres Bombana, Aiptu Erlan SH menjelaskan tentang pencegahan dan penanganan perkara terhadap anak yang berhadan hukum.  Erlan menerangkan peran orang tua dalam meningkatkan pengawasan terhadap anak.

“Untuk mencegah anak berurusan dengan hukum (pelanggaran) yang sangat dini yang harus dilakukan oleh orang tua adalah pengawasan orang tua, Ketiak Anak pergi sekolah harus tetap dalam pantauan. Pastikan akan pergi sekolah dengan tepat dan pulang dirumah dengan tepat waktu, jika anak pulang orang tua harus menanyakan masalah yang dihadapi di sekolah dan menjadi pemberi solusi,” ucap Aiptu Erlan SH.

Kata Erlan, Wilayah Kabaena Timut saat ini terjadi peningkatan kasus pelanggaran hukum yang melibatkan anak seperti pelecehan seksual, pencabulan, hingga tawuran. Olehnya itu pihaknya mengajak pemerintah setempat baik Lurah, Camat, Kepala Desa dan guru-guru di Sekolah serta orang tua anak untuk membentuk kepribadian anak yang sadar diri sebagai anak. Kasus kekerasa dan pelecehan terhadap anak dinilai meningkat disebabkan oleh faktor pendidikan, ekonomi hingga hubungan orang tua anak yang tidak harmonis.

Bacaan Lainnya

Dalam peraturan perlindungan perempuan dan anak, Jika anak menjadi bagian dari pelaku atau melanggar hukum maka dipastiakan pelaku tetap melewati proses hukum, namun diproses berdasarkan aturan.

“Tidak benar jika anak yang bermasalah hukum tidak akan diproses, tetap akan diproses hanya saja melewati proses hukum yang berbeda dengan orang yang sudah dewasa. Jadi harapan kami kepada Pemerintah Kecamatan, Lurah dan  Desa serta orang tua anak baik di Sekolah (guru) maupun di rumah untuk tidak bosan lakukan pengawasan terhadap gerak gerik anak, khususnya di Wilayah Kabaena Timur ini banyak laporan yang kami terima dengan perkara pelecehan seksual, pemerkosaan, tawuran,” Pungkasnya.

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bombana bersama Polres Bombana, Jaksa dan Lembaga Bantuan Hukum melakukan Sosialisasi Tentang Pencegahan dan Penangan Perkara Hukum Terhadap Anak di Kabaena Timur. Fot/Yasin

Untuk diketahui, Unit PPA Polri bertugas memberi pelayanan berbentuk perlindungan terhadap perempuan dan anak yang menjadi korban kejahatan dan penegakan hukum terhadap pelakunya. Unit PPA Menjalan Fungsi Penyelenggaraan pelayanan dan perlindungan hukum, Penyelenggaraan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana dan Penyelenggaraan kerjasama dan koordinasi dengan instansi terkait.

Dalam melaksanakan tugasnya, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polri kerap menggandeng lembaga lain, seperti Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A), Dinas Sosial (Kemensos), dan Psikolog. Keterlibatan lembaga lain sangat memengaruhi kesuksesan pengungkapan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Salah satu lembaga yang bekerja sama dengan Unit PPA Polri adalah Kementerian PPPA. Kolaborasi ini diatur dalam Pasal 94 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Pasal 73A UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Menurut Deputi Bidang Perlindungan Anak Kementerian PPPA, Nahar, peran yang dijalankan pihaknya adalah merumuskan regulasi dan koordinasi pelaksanaan kebijakan perlindungan anak, termasuk kasus hukumnya.

Kerja sama dengan Unit PPA Polri dilakukan di bawah kendali Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) atau Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) di setiap daerah.

Lingkup Tugas Unit PPA Meliputi Tindak Pidana :

  1. Perdagangan Orang
  2. Penyeludupan manusia
  3. Kekerasan secara umum maupun dalam rumah tangga
  4. Susila (perkosaan, pelecehan, cabul)
  5. Perjudian dan prostitusi
  6. Adopsi ilegal
  7. Pornografi dan pornoaksi
  8. Pencucian uang dari hasil kejahatan diatas
  9. Perlindungan anak (sebagai korban/tersangka)
  10. Perlindungan korbab, keluarga, saksi, dan teman
  11. Kasus-kasus lain yang pelakunya perempuan dan anak  (Adv)

Penulis :HIR

Pos terkait