BOMBANANEWS.COM – Pada hari kamis tanggal 25 Desember 2024 sekitar pukul 18.30 wita, Tim dari Polres Bombana yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Bombana IPTU YUDHA FEBRY WIDANARKO, S.Tr.K., S.I.K. melaksanakan kegiatan Patroli di lokasi dugaan Tindak Pidana penambangan mineral non logam (Galian c) Di Desa Mambo Kec. Poleang Timur Kab. Bombana, sebagai bentuk pencegahan penambangan ilegal di wilayah Kabupaten Bombana.
Dalam kegiatan tersebut Tim Polres Bombana tidak menemukan adanya kegiatan penambangan yang sedang berlangsung, namun hanya hanya ditemukan tumpukkan material berupa batu pecah dan mesin crasher/kreser rusak beserta alat – alat lain yang diduga pernah digunakan melakukan penambangan batu pecah/suplit
Pihak Kepolisian Resor Bombana melakukan himbauan kepada masyarakat sekitar lokasi penambangan batuan tersebut agar memberikan informasi kepada pihak polres bombana apabilah ada aktifitas penambangan batuan tanpa izin, serta pada kegiatan tersebut tim polres bombana memasang police line pada alat – alat yang ditemukan beserta peralatan-peralatan lain yang ditemukan di lokasi, serta memasang police line pada akses jalan masuk lokasi penambangan batuan tersebut agar kegiatan penambangan tidak dilakukan kembali.
“Kegiatan ini adalah salah satu bentuk konsistensi kami selaku penegak hukum untuk mencegah terjadinya penambangan tanpa izin, dan kegiatan patroli tersebut akan rutin kami laksanakan agar tidak ada lagi penambang ilegal di wilayah Kabupaten Bombana” ujar IPTU YUDHA FEBRY WIDANARKO, S.Tr.K., S.I.K., Kasat Reskrim Polres Bombana dalam rilisnya.