BOMBANANEWS.COM — Kepolisian Resor (Polres) Bombana kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas aktivitas pertambangan ilegal (illegal mining) di wilayah hukumnya. Kali ini, aparat berhasil mengungkap praktik tambang tanpa izin di SP9, Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana. Pengungkapan ini merupakan yang kedua dalam bulan Mei, menjadi bukti nyata komitmen Polres Bombana dalam menjaga kelestarian lingkungan dari kerusakan akibat penambangan liar.
Tindakan ini berawal dari laporan pengaduan yang disampaikan oleh Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Unit X Tina Orima. Dalam laporan tersebut, disebutkan adanya dugaan perambahan dan pendudukan kawasan hutan negara secara ilegal serta aktivitas pertambangan tanpa izin di kawasan hutan produksi.
Menindaklanjuti hal itu, Kapolres Bombana segera memerintahkan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) bersama Satuan Intelkam untuk melakukan penyelidikan di lapangan.
Pada Selasa malam, 27 Mei 2025, sekitar pukul 22.00 WITA, tim gabungan bergerak menuju lokasi yang dicurigai. Berdasarkan informasi yang diterima, aktivitas penambangan dilakukan secara sembunyi-sembunyi pada malam hari. Setelah menempuh perjalanan dan menyusuri kawasan hutan, sekitar pukul 01.45 WITA keesokan harinya, tim berhasil menemukan satu unit excavator berwarna kuning yang sedang beroperasi menggali material yang diduga mengandung emas.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan satu operator alat berat dan enam pekerja lain yang sedang melakukan aktivitas pertambangan dengan metode manual dan mekanis. Mereka tengah melakukan penggalian tanah menggunakan excavator, penyemprotan dan penyedotan material, serta pendulangan emas secara manual dengan menggunakan karpet sebagai media penampung. Seluruh aktivitas langsung dihentikan dan para pelaku diamankan di tempat kejadian.
Kata IPTU Yudha Febry Widanarko dilokasi kejadian, polisi mengamankan seorang pria berinisial AM (21) bersama enam orang lainnya yang diduga terlibat dalam praktik tambang ilegal tersebut. Seluruh barang bukti, termasuk alat berat excavator, telah dibawa ke Mapolres Bombana untuk proses hukum lebih lanjut. Saat ini, para pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Sat Reskrim Polres Bombana.
Kasat Reskrim Polres Bombana, IPTU Yudha Febry Widanarko, menegaskan bahwa kasus ini menjadi bukti bahwa penegakan hukum terhadap tambang ilegal dilakukan secara konsisten.
“Ini merupakan kasus kedua dalam waktu berdekatan. Total dua unit alat berat telah kami amankan dari dua lokasi berbeda. Proses hukum akan kami laksanakan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Polres Bombana menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas tambang ilegal di wilayah hukumnya. Aparat juga akan terus menjalin koordinasi dengan instansi kehutanan dan pihak terkait, serta mengajak masyarakat berperan aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan dari ancaman kerusakan akibat praktik pertambangan ilegal.