Polres Bombana Apresiasi Kinerja DP3A Bombana Dalam Pendampingan Korban Kekerasan Anak Dibawah Umur

Aiptu Erlan, SH Kanit Unit PPA Reskrim Polres Bombana. Foto / Hir

Rumbia, BombanaNews.com – Polres Bombana mengapresiasi Kinerja DP3A Bombana Dalam Pendampingan Korban Kekerasan Anak Dibawah Umur.

Kanit Unit PPA Polres Bombana, Aiptu Erlan, SH, memberikan komentar positif terkait kinerja Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Bombana dalam menangani dan mendampingi korban serta saksi yang masih di bawah umur. Erlan menilai bahwa DP3A Bombana telah menunjukkan kinerja yang sangat baik dalam hal ini.

Erlan juga memanfaatkan kesempatan ini untuk mengajak para Kepala Desa di wilayah Bombana agar terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.

“Tujuan dari sosialisasi ini adalah agar masyarakat dapat selalu memantau dan melindungi anak-anak dari berbagai bentuk kekerasan,” pungkasnya.

Bacaan Lainnya

Untuk diketahui, Sejak Januari hingga Oktober 2023, Polres Bombana telah menangani 22 perkara tindak kekerasan terhadap anak di bawah umur. Dari jumlah tersebut, 21 perkara telah diselesaikan dan masuk dalam proses P21, sementara 1 perkara masih dalam tahap penyidikan aktif.

Penting untuk dicatat bahwa tidak hanya kasus kekerasan oleh sesama anak yang mendapat perhatian, Polres Bombana juga menerima aduan tindak kekerasan oleh guru terhadap siswa.

Namun, Polres telah berhasil menyelesaikan banyak aduan seperti ini secara kekeluargaan. Hal ini disebabkan oleh tujuan guru yang sebagian besar adalah memberikan pendidikan karakter kepada siswa.

Oleh karena itu, orang tua siswa juga diminta untuk memantau anak-anak mereka sebelum langsung melaporkan guru jika terjadi teguran atau tindakan fisik dari pihak guru, sebab tujuan peran guru adalah memastikan karakter siswa sesuai dengan norma dan nilai yang positif.

Kinerja Polres Bombana dalam menangani tindak kekerasan terhadap anak di bawah umur mencerminkan komitmen mereka dalam melindungi hak-hak anak dan memastikan bahwa pelaku kekerasan dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku.

Penulis : Hir

Pos terkait