BOMBANANEWS.COM – Pemerintah Kabupaten Bombana resmi mengeluarkan larangan pengangkatan pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintahan daerah. Keputusan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara serta Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Bupati Bombana, Drs. Edi Suhartono, M.Si, nomor : 100.3.4.2/91/2025 ditegaskan bahwa pejabat pembina kepegawaian dilarang mengangkat tenaga honorer, kontrak kerja, maupun sukarelawan tanpa alasan yang jelas. Jika ada pejabat yang tetap mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN, maka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
Kebijakan ini juga mengatur bahwa kebutuhan tenaga pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan hanya dapat dilakukan melalui sistem outsourcing. Dengan demikian, pegawai yang direkrut melalui mekanisme tenaga alih daya tersebut tidak akan berstatus tenaga honorer di instansi terkait.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Bombana juga tidak akan melakukan penggantian tenaga honorer atau kontrak kerja yang berhenti, baik karena lulus seleksi ASN maupun alasan lainnya. Setiap perangkat daerah wajib mematuhi regulasi ini agar tidak terjadi pelanggaran dalam sistem kepegawaian.
Sebagai langkah pengawasan, pejabat yang terbukti melanggar aturan ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap pengangkatan pegawai dilakukan secara transparan dan sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan.
Pemkab Bombana juga menegaskan bahwa kepala perangkat daerah tidak boleh mengeluarkan surat keterangan terkait tenaga honorer yang akan mengikuti seleksi penerimaan calon ASN. Hal ini untuk menghindari penyalahgunaan aturan dalam proses seleksi ASN di masa mendatang.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan proses rekrutmen pegawai di lingkungan Pemkab Bombana semakin tertib dan profesional. Pemerintah daerah berkomitmen untuk menerapkan sistem kepegawaian yang sesuai dengan regulasi, demi menciptakan aparatur yang kompeten dan berkualitas.