BOMBANANEWS.COM-Kasus dugaan penganiayaan seorang guru SDN 27 Doule terhadap salah satu siswanya mencuri perhatian masyarakat di Kabupaten Bombana yang berujung pada pelaporan orang tua murid ke pihak kepolisian.
Menerima aduan dari orang tua siswa atas dugaan penganiayaan oleh gurunya, Polres Bombana langsung mengambil langkah mediasi. Proses mediasi dilaksanakan di Polres Bombana pada Senin (28/10/2024) dengan harapan dapat menyelesaikan masalah tersebut secara damai dan kekeluargaan.
Kasat Reskrim Polres Bombana, melalui Humas Polres Bombana, Ipda Abdul Hakim menyampaikan bahwa pihaknya segera memediasi perkara dugaan kekerasan terhadap anak ini, sesuai dengan aduan yang dibuat oleh orang tua korban.
“Telah dilakukan mediasi perkara kekerasan terhadap anak sesuai dengan laporan aduan yang dibuat oleh orang tua korban yang terjadi di lingkungan sekolah SDN 27 Doule beberapa waktu lalu,” ujarnya kepada awak media.
Bacaan Lainnya
Mediasi ini mempertemukan pihak korban yang diwakili oleh orang tuanya dengan terlapor M (52), ibu guru yang diduga melakukan tindakan kekerasan. Dalam pertemuan ibu M mengakui perbuatannya dan menyampaikan permohonan maaf atas tindakan yang telah dilakukannya terhadap siswanya.
Pihak keluarga korban pun, melalui perwakilan orang tua, menerima permintaan maaf tersebut. Pihak keluarga menyatakan harapannya agar kejadian serupa tidak terulang lagi di lingkungan sekolah, dan menekankan pentingnya perlakuan yang adil dan menghargai anak-anak sebagai individu yang juga perlu dilindungi.
“Untuk kebaikan demi kebaikan bersama, permasalahan ini akan diselesaikan secara kekeluargaan dengan ikhlas baik dari pihak siswa (orang tuanya) maupun dari pihak guru terlapor,” jelasnya.
Sebagai hasil dari mediasi ini, kedua pihak sepakat untuk membuat surat pernyataan yang ditandatangani oleh terlapor dan orang tua korban. Kesepakatan tersebut disaksikan oleh sejumlah pihak berwenang, termasuk Kapolres Bombana, Kasat Reskrim Polres Bombana, kasat Intel Polres Bombana, Kasi Humas Polres Bombana, Ketua PGRI Kabupaten Bombana, kepala SDN 27 Doule, Dinas Sosial Kabupaten Bombana, dan DP3A Kabupaten Bombana.
Ketua PGRI Kabupaten Bombana, Kandamang saat dikonfirmasi mengatakan hubungan guru dan orang tua murid mesti berjalan harmonis. Mencerdaskan anak bangsa bukan saja tugas guru disekolah, melainkan tugas semua pihak sama seperti dalam perlindungan hak anak sebagaimana diatur dalam undang-undang di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Olehnya itu, Melalui kasus ini pihaknya berharap dapat dimanfaatkan sebagai pelajaran bagi guru dan seluruh tenaga pendidik di Bombana untuk lebih bijak dalam menghadapi berbagai persoalan di sekolah.
“Alhamdulillah tadi kami (PGRI) menjadi saksi kedua belah pihak sepakat untuk selesaikan persoalan ini dengan cara kekeluargaan. Kami tentu berharap ini adalah kali terakhir guru dilaporkan ke polisi, karena kami yakin tidak ada guru yang mau siswanya sakit, kalau pun ada perlakuan lain pasti tidak lepas dari batas pendidikan karena mengajar murid bukan saja tentang teori-teori, tapi ada sikap, ada prilaku atau budi pekerti yang cara menyampaikannya tentu berbeda,” Pungkasnya.