BOMBANANEWS.COM-Peringatan Hari Otonomi Daerah merupakan momen untuk menghargai dan merayakan kemerdekaan daerah dalam mengatur urusan lokal mereka sendiri. Otonomi daerah diperjuangkan sebagai bagian dari reformasi pemerintahan di Indonesia. Pada tahun 1999, dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, Indonesia resmi memasuki era otonomi daerah yang memberikan wewenang yang lebih besar kepada pemerintah daerah dalam mengelola urusan pemerintahan dan pembangunan sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik setempat. Peringatan Hari Otonomi Daerah biasanya dilakukan dengan berbagai kegiatan seperti upacara, seminar, dan diskusi untuk memperingati perjalanan dan capaian otonomi daerah di Indonesia.
Di Kabupaten Bombana, Peringatan Hari Otonomi Daerah Ke-28 dilaksanakan dengan digelar upacara. Sekretaris Daerah (Sekda) Bombana, Drs. Man Arfa, M.Si, mewakili Pj. Bupati Bombana bertindak sebagai Pemimpin Upacara Hari Otonomi Daerah Ke-28 Tahun 2024 yang diselenggarakan di Halaman Kantor Bupati Bombana yang dihadiri oleh seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Lingkup Pemerintah Kabupaten Bombana. Dengan tema yang diusung, “Otonomi Daerah Berkelanjutan Menuju Ekonomi Hijau dan Lingkungan yang Sehat.”
Tema Hari Otonomi Daerah Ke-28 ini dipilih untuk memperkokoh komitmen, tanggung jawab dan kesadaran seluruh jajaran Pemerintah Daerah akan amanah serta tugas untuk membangun keberlanjutan dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup di tingkat lokal serta mempromosikan model ekonomi yang ramah lingkungan untuk menciptakan masa depan yang berkelanjutan bagi generasi mendatang.
Sekda Bombana saat membacakan amanat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengatakan, Otonomi Daerah dirancang untuk mencapai dua tujuan utama termasuk di antaranya tujuan kesejahteraan dan tujuan demokrasi. Kedua tujuan otonomi daerah ini tidak bersifat eksklusif atau terpisah satu sama lain, namun pencapaian satu tujuan secara tidak langsung akan mempengaruhi percepatan pencapaian tujuan lainnya.
Lebih lanjut beliau menjelaskan, dalam konteks Ekonomi Hijau yang merupakan salah satu dari enam strategi transformasi ekonomi Indonesia untuk mencapai visi 2045, kebijakan desentralisasi memberikan ruang bagi Pemerintah Daerah untuk melakukan pengelolaan sumber daya alam secara lebih efisien dan berkelanjutan.
Kementerian Dalam Negeri juga berkomitmen untuk memperkuat fungsinya dalam Fasilitasi Produk Hukum Daerah yang berfokus pada pembangunan ekonomi hijau untuk mencapai keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat secara holistik.
Setelah 28 tahun berlalu, otonomi daerah telah memberikan dampak positif, berupa meningkatnya angka Indeks Pembangunan Manusia (IPM), bertambahnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan kemampuan Fiskal Daerah.
Mendagri meminta kepada daerah-daerah otonom baru yang telah berhasil meningkatkan PAD dan kemampuan fiskalnya, diharapkan agar dimanfaatkan untuk program-program pembangunan dan kesejahterakan rakyat, sehingga dapat meningkatkan angka IPM, menurunkan angka kemiskinan, meningkatkan konektivitas serta akses infrastruktur yang baik.
Selain itu, Mendagri juga meminta kepada daerah yang kemampuan PAD dan fiskalnya baik tetapi IPM-nya masih rendah, angka kemiskinan masih cukup tinggi dan akses infrastruktur belum baik, perlu kiranya melakukan evaluasi untuk memastikan bahwa penyusunan program dan kegiatan dalam APBD agar tepat sasaran, efektif serta efisien.
Pj. Bupati Bombana, Drs. Edy Suharmanto, M.Si bersama Gubernur, Bupati dan Walikota Seluruh Indonesia, turut menghadiri Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 yang dilaksanakan di Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, Kamis (25/4/2024).