BOMBANANEWS.COM- Pemerintah Kabupaten Bombana lakukan sosialisasi Penggunaan Aplikasi SIPD-RI bagi para Kepala Perangkat selaku Pengguna Anggaran, dan Penyerahan Akun Pengguna Anggaran.
Sosialisasi yang dilaksanakan dalam rangka implementasi Aplikasi SIPD-RI dalam pengelolaan keuangan daerah Pemerintah Kabupaten Bombana Tahun Anggaran 2024 tersebut, diikuti oleh Para Kepala Perangkat Daerah dengan mengikutsertakan Kepala Sub Bagian (Kasubag) Perencanaan masing-masing Perangkat Daerah.
SIPD RI merupakan transformasi dari SIMDA SIPD menjadi SIPD RI, perubahan tersebut mengingat dalam pengelolaan keuangan daerah sering terjadi kesalahan dalam pelaksanaan pertanggung jawaban keuangan daerah.
Peraturan terkait pengelolaan keuangan daerah telah beberapa kali dilakukan perubahan dengan regulasi PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolan Keuangan Daerah yang selanjutnya ditindaklanjuti dengan Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintah Daerah serta permendagri nomor 90 tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Perencanaan Pembangunan dan Keuangan daerah.
Untuk itu dengan terbitnya Surat Edaran Sekjen Kemendagri Nomor 600.54/48/SJ, maka mulai Tahun Aggaran 2024, proses pengelolaan keuangan daerah telah diwajibkan menggunakan 1 aplikasi yang terintegrasi yaitu SIPD-RI yang dikelola oleh Kementerian Dalam Negeri, sebagai suatu hal yang baru untuk meminimalisir terjadinya kesalahan dalam proses perencanaan, penyusunan anggaran, penatausahaan dan sampai pada tahap pelaporan
Sekretaris Daerah Kabupaten Bombana, Drs. Man Arfa, M.Si, dalam arahannya mengatakan bahwa pengelolaan keuangan daerah harus diselenggarakan secara profesional, terbuka, bertanggung jawab, dan memenuhi prinsip-prinsip pengelolaan keuangan daerah yang baik.
“Kita harus melakukan upgrade pemahaman terkait mekanisme dan skema baru tentang tata kelola keuangan daerah yang telah diatur dalam peraturan terkait, seperti PP Nomor 12 Tahun 2019, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, Permendagri Nomor 70 Tahun 2019, dan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019. bagi seluruh Kepala Perangkat Daerah dalam mengimplementasikan sistem SIPD RI terhadap pelaksanaan penganggaran daerah menuju transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif,” Ucapnya.