BOMBANANEWS.COM-Pendampingan bantuan sosial bagi masyarakat pra sejahtera terus menjadi fokus dalam berbagai program kesejahteraan sosial. Pendamping Sosial, khususnya yang terlibat dalam Program Keluarga Harapan (PKH), telah membuktikan peranannya dalam membantu keluarga kurang mampu menerima bantuan sosial, baik berupa sembako maupun bantuan keuangan.
Sebagai bagian dari tanggung jawab mereka, Pendamping Sosial PKH di Kabupaten Bombana aktif terlibat dalam memastikan kelancaran penyaluran bantuan sosial BLT.
Pada Jumat, 5 Januari 2024, Koordinator Kabupaten PKH, Laode Ahmad Bahrun, bersama pendamping sosial lainnya, memberikan gambaran tentang proses pendampingan penyaluran BLT Lansia di Bank BPD Sultra Poleang.
Ahmad menjelaskan bahwa tujuan utama dari pendampingan ini adalah memastikan bahwa bantuan sosial benar-benar diterima oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam surat keputusan penetapan penerima bantuan.
“ini dilakukan untuk memastikan akurasi sasaran, jumlah bantuan, dan kesesuaian dengan keputusan penetapan,” ujarnya.
Selain itu, pendampingan juga memiliki tugas tambahan, yaitu memastikan bahwa KPM dapat melaksanakan transaksi dengan lancar, terutama mengingat sebagian besar penerima bantuan adalah lansia dengan berbagai keterbatasan. Kendala-kendala tersebut diatasi agar proses penarikan dana bantuan dapat berjalan tanpa hambatan.
Tahap selanjutnya dari pendampingan ini melibatkan edukasi kepada KPM. Pendamping bertujuan agar dana yang telah diterima dapat digunakan dan dikelola secara optimal, dengan tujuan agar bantuan tersebut memberikan manfaat sebesar mungkin. Selain itu, pendamping memberikan pengetahuan yang mendukung perubahan perilaku positif dalam kehidupan sehari-hari mereka.
Perlu dicatat bahwa pemerintah provinsi, melalui Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Tenggara, telah menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) pada tahun anggaran 2023. Bantuan ini khususnya ditujukan untuk lansia kurang mampu. Proses usulan dan verifikasi data telah dilakukan di tingkat daerah melalui Dinas Sosial sebelum penyaluran bantuan dilaksanakan.