BOMBANANEWS.COM-Pemkab Bombana melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) menandatangani Berita Acara Rekonsiliasi Penyetoran Pajak Pusat atas Belanja Daerah Semester II Tahun Anggaran 2023 antara Pemerintah, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kolaka, dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tipe A1 Kendari, yang dirangkaikan dengan Pemberian Penghargaan Pekan Panutan Pajak dan Sharing Pencapaian KPPN Kendari Wilayah Bebas Korupsi (WBK). Dibuka oleh Pj. Bupati Bombana, Drs. Edy Suharmanto, M.Si.
Hal ini menjadi bukti komitmen bersama dalam memastikan konsistensi dan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan yang berlaku dan tertib Pengelolaan Pajak Pusat di lingkup Pemerintah Kabupaten Bombana dan untuk kelancaran transfer Dana Bagi Hasil Pajak.
Pj. Bupati Bombana mengatakan penghargaan atas capaian penerimaan pajak tahun 2023 Pemerintah Kabupaten Bombana merupakan salah satu kebanggaan tersendiri dan menjadi salah satu bukti bahwa komitmen pemerintah daerah Kabupaten Bombana.
“Alhamdulillah atas capaian kita di tahun 2023, saya harap di tahun 2024 ini capaian kita akan lebih baik lagi. Kami berharap kepada seluruh ASN untuk segera melaporkan SPT tahunan sebelum bulan Maret,”kata Edy Suharmanto.
Lebih lanjut, Edy Suharmanto menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang baik antara pemerintah daerah, kantor pajak, dan kantor perbendaharaan dalam menyelesaikan proses rekonsiliasi ini.
Dia juga menegaskan pentingnya menjaga kepatuhan dalam pembayaran pajak guna mendukung pembangunan dan pelayanan publik yang lebih baik bagi masyarakat.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Bombana dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah serta memperkuat sinergi antara berbagai instansi terkait. Diharapkan, pengelolan disektor pajak dapat menjadi indikator pendukung dalam penyusunan anggaran serta implementasi program pembangunan di Kabupaten Bombana kedepan.