BOMBANANEWS.COM – Dalam rangka meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, Pemerintah Kabupaten Bombana menerbitkan Surat Edaran Nomor 300.2/9510/2024. Surat ini merujuk pada edaran Menteri Dalam Negeri dan arahan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) terkait potensi cuaca ekstrem yang dapat mengganggu kegiatan masyarakat jelang natal dan tahun baru 2025.
Dalam Suratnya, Bupati Bombana (Penjabat), Edy Suharmanto menginstruksikan kepada seluruh camat, kepala desa, dan lurah untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap kemungkinan bencana alam maupun non-alam di wilayah masing-masing.
Langkah ini bertujuan untuk memitigasi potensi risiko yang dapat mengganggu kenyamanan dan keamanan masyarakat selama perayaan berlangsung.
Selain itu, aparat pemerintahan diminta untuk selalu mematuhi informasi dan petunjuk dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) serta pihak terkait lainnya.
Hal ini penting untuk menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, terutama pada masa-masa rawan bencana.
Koordinasi dengan berbagai pihak, seperti Bhabinkamtibmas, Babinsa, relawan, dan pemangku kepentingan lainnya, juga ditekankan jika terjadi bencana. Langkah kolaboratif ini diharapkan dapat mempercepat respons dalam penanganan keadaan darurat.
“Pemerintah Kabupaten Bombana mengingatkan masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi atau berita terkait kebencanaan dari sumber yang tidak jelas. Penyebaran informasi yang belum diverifikasi kebenarannya dapat menimbulkan kepanikan dan keresahan di tengah masyarakat,” Harapan Edy Suharmanto dalam suratnya yang diterbitkan tanggal 18 Desember Tahun 2024.
Dengan adanya surat edaran ini, Pemkab Bombana berharap seluruh elemen masyarakat dan pemerintahan dapat bersinergi untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan yang dapat terjadi selama periode Natal dan Tahun Baru, sehingga perayaan dapat berjalan dengan aman dan lancar.