Pemda Bombana Rekrut LBH Untuk Masyarakat Tidak Mampu, Ini Syaratnya

Ilutrasi

BOMBANANEWS.COM-Pemerintah Daerah Bombana membuka peluang bagi praktisi hukum untuk mengabdikan dirinya kepada masyarakat Bombana Khususnya untuk pendampingan Hukum kepada Masyarakat Kategori Tidak mampu.

Perekrutan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat tidak mampu, menjadi langkah positif dalam memastikan akses keadilan dan perlindungan hukum bagi seluruh warga. LBH memiliki peran strategis dalam memberikan bantuan hukum kepada mereka yang membutuhkan, terutama yang tidak mampu secara finansial.

Sekretaris Daerah, Man Arfa dalam suratnya yang ditujukan kepada Dinas Kominfo Bombana dengan Perihal Penyampaian pengumuman Pandaftaran Lembaga Bantuan Hukum.

“Berdasarkan Peraturan Bupati No. 7 tahun 2022 tentang pedoman pelaksanaan Bantuan Hukum untuk masyarakat tidak mampu, maka dilaksanakan perekrutan LBH yang akan bekerja sama dengan Pemda dalam memastikan seluruh masyarakat Bombana dapat mengakses hukum,” Ujarnya, dikutip dalam suratnya tertanggal 10 januari 2024.

Bacaan Lainnya

Adapun syarat yang harus dipenuhi bagi LBH:
1. Berbadan Hukum
2. Terakreditasi
3. Memiliki Kantor Tetap
4. Memiliki Pengurus (Minimal 5 orang berlatar belakang advokat)
5. Memiliki Program Bantuan Hukum
6. Memiliki Keanggotaan Advokat yang siap ditugaskan di Wilayah Hukum kabupaten Bombana dan Kabupaten Buton

Jadwal Pendaftaran: 19-21 Januari Tahun 2024
Verifikasi Berkas LBH : 22-24 Januari Tahun 2024
Verifikasi faktual LBH : 25-27 Januari Tahun 2024
Klasifikasi LBH : 29 Januari 2024
Penetapan LBH : 30-31 Januari 2024.

Pos terkait