BOMBANANEWS.COM – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bombana bekerjasama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Sulawesi Tenggara (Sultra) di bidang bantuan hukum untuk masyarakat kurang mampu.
Ketua LBH HAMI Sultra, Andri Dermawan, menyatakan bahwa kerjasama ini ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara LBH HAMI Sultra dan Pemda Bombana melalui Biro Setda bagian Hukum pada 18 Sabtu Februari 2024.
Andri Dermawan menegaskan bahwa MoU tersebut didasarkan pada Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan Perda Kabupaten Bombana Nomor 1 Tahun 2019 tentang Bantuan Hukum Masyarakat Miskin.
Pemda Bombana akan membuka seleksi untuk LBH yang akan berkerjasama, dan sebanyak empat LBH, termasuk LBH HAMI Sultra, telah lolos seleksi.
“melalui kerjasama ini, masyarakat kurang mampu dapat lebih mudah mencari keadilan dalam menghadapi masalah hukum, didampingi LBH tanpa biaya,” Ujar Andre.
Kerjasama ini juga membantu mendeteksi masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum, mengatasi kebingungan, dan memperkenalkan LBH sebagai pelayanan hukum gratis.
LBH HAMI Sultra saat ini baru bekerjasama dengan Pemprov Sultra, Pemda Kabupaten Bombana, dan Pemda Kabupaten Konawe Selatan.