BOMBANANEWS.COM-Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Direktorat Jenderal Bina Marga, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Sulawesi Tenggara, telah mengeluarkan surat edaran mengenai pembatasan beban kendaraan yang melintasi Jembatan Sungai Langkowala di Kabupaten Bombana.
Pembatasan ini diberlakukan sehubungan dengan adanya penurunan pada pilar tengah jembatan di KM 198+200 Kendari (STA 15 + 050 Ruas 013 Batas Kabupaten Konawe Selatan/Bombana-Kasipute). Berdasarkan surat yang ditujukan kepada Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bombana, beban maksimal kendaraan (truk dan muatan) yang diperbolehkan melintasi jembatan tersebut ditetapkan sebesar 10 ton.
Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Sulawesi Tenggara, Sandi Prima Yudha, ST., MT., dalam surat tersebut meminta bantuan dari pihak Dinas Perhubungan Kabupaten Bombana untuk melakukan pengawasan dan pembatasan kendaraan yang akan melintasi jembatan tersebut demi keselamatan dan kelancaran lalu lintas.
Dengan adanya pembatasan ini, diharapkan dapat mengurangi risiko kerusakan lebih lanjut pada jembatan dan menjaga keselamatan para pengguna jalan. Para pengemudi truk dan kendaraan berat lainnya diimbau untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan.
Tembusan surat tersebut juga dikirimkan kepada beberapa pihak terkait, termasuk Kapolres Bombana, guna memastikan koordinasi yang baik dalam pelaksanaan kebijakan ini.
Sumber surat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Direktorat Jenderal Bina Marga, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Sulawesi Tenggara.