Pemantau Pemilu SulTra DeMo Ingatkan PPS Umumkan C1 Hasil di Tempat Umum

BOMBANANEWS.COM-Ketebukaan informasi merupakan wujud pertanggung jawaban kelembagaan kepada publik terhadap kinerja yang telah dilakukan.

Pasca pungut hitung suara pada pemilu 2024 yang digelar 14 Februari 2024, Pemantau Pemilu Sulawesi Tenggara Demokrasi Monitoring (SulTra DeMo) Kota Kendari mengingatkan kepada Penitia Pemungutan Suara (PPS) agar mengumumkan C1 Hasil ditempat umum. Itu berlaku disemua jenjang tingkatan pemilihan.

Koordinator Daerah Pemantau Pemilu SulTra DeMo Kota Kendari La Ode Hidayat menerangkan, ketebukaan informasi soal hasil pemilihan umum itu merupakan informasi yang mestinya bisa diakses semua masyarakat.

“Hal ini sesuai dengan amanat UU 7 Tahun 2017 pasal 391 bahwa PPS wajib mengumumkan salinan sertifikat hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya dengan cara menempelkan salinan tersebut ditempat umum,” ujar Hidayat, Minggu (18/2/2024).

Bacaan Lainnya

Namun, kata Hidayat fenomena dilapangan berbanding terbalik dari apa yang telah diamanatkan oleh Undang-Undang.

“Berdasarkan pengamatan kami dilapangan PPS di Kota Kendari tidak maksimal dalam menjalankan amanat Undang-Undang tersebut. Hal itu cukup berdasar,” tuturnya.

“Kami juga melihat fenomena mayoritas peserta pemilu dan masyarakat kesulitan mengakses hasil perolehan suara pemilihan umum pasca pungut hitung yang dilaksanakan tanggal 14 kemarin. Padahal informasi hasil pemilihan tersebut bukan informasi yang dikecualikan dalam UU Pemilu,” lanjut Hidayat.

Ia menambahkan, adanya ketidak terbukaan informasi tersebut berpotensi membuka kran kecurangan oleh pihak-pihak yang tak bertanggungjawab. Oleh karena itu, pihaknya mengingatkan dengan keras agar seluruh PPS menempelkan sertifikat C1 Hasil ditempat umum atau dikantor Kelurahan setempat sesuai amanat UU 7 tahun 2027 Pasal 391.

“Karna jika tak dilaksanakan, maka akan merugikan peserta pemilu dan masyarakat. Hal tersebut juga para PPS dapat dikenakan pidana 1 tahun kurungan dan denda paling banyak 12 juta rupiah sesuai ketentuan pasal 508 UU 7 tahun 2017,” tandasya. (Rilis)

Pos terkait