Memasuki Musim Kemarau, Ancaman Kekeringan Di Bombana

Ilutrasi Kekeringan

Rumbia,BombanaNews.com – Sejak memasuki bulan Agustus 2023 secara nasional memasuki musim kemarau. Musim tanpa hujan ini bakal terjadi hingga oktober mendatang. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kekeringan adalah peristiwa alam berupa penyimpangan iklim yang sifatnya sewaktu-waktu, yang terjadi apabila curah hujan berada di bawah normal.

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bombana, Hasdin Ratta mengatakan akibat kemarau panjang ini memicu kekeringan dimana-mana yang akan mempengaruhi aktivitas masyarakat Bombana yang banyak bergerak dibidang pertanian.

Terbukti, saat ini BPBD telah menerima banyak aduan masyarakat yang terancam kekeringan jika musim kemarau berlangsung lama diantaranya adalah Desa Hambawa, Desa Balasari, Desa Laea, Desa Teppo, Desa Tongkoseng dan Talabente. Ancaman kekeringan ini menyasar lahan-lahan pertanian warga seperti sawah.

“Kita sudah terima banyak aduan daerah-daerah yang terancam mengalami kekeringan jika terjadi kemarau yang panjang. ancaman kekeringan ini menyasar para petani sawah hingga kebutuhan rumah tangga terhadap air bersih juga,” Ucap Hasdin Ratta.

Bacaan Lainnya

Sebagai wujud kewaspadaan dini terhadap dampak musim panas yang tengah dihadapi saat ini, BPBD tengah mengkaji upaya yang tepat untuk menanggulangi dan mencegah kekeringan. Hal yang masuk dalam rencana pencegahan dan penanggulangan kekeringan yang sementara disimpulkan setelah melakukan kajian cepat adalah dengan pembuatan sumur bor pada titik yang sangat rawan kekurangan air dan suplai air bersih kerumah-rumah warga jika benar-benar tidak ada lagi sumber air yang bisa menyuplai kebutuhan.

“Untuk sawah kami tengah kaji bahwa dibuatkan sumur bor  sesuai permintaan masyarakat yang disampaikan oleh Kepala Desa, Sementara untuk kebutuhan rumah tangga atau air bersih maka kam rancang supaya disuplai saja kerumah-rumah warga,” lanjutnya.

Menghadapi musim panas ini, Masyarakat diharapkan selalu waspada terhadap kebakaran lahan. Bagi petani yang membuka lahan tanam baru diminta untuk tidak melakukan pembakaran yang dapat memicu kebakaran hutan.

Penulis : HIR

Pos terkait