BOMBANANEWS.COM-Pemerintah Kabupaten Bombana menetapkan besaran zakat fitrah dan infak Ramadhan 1445 Hijriyah atau 2024 Masehi. Berdasarkan Keputusan Bupati Bombana Nomor 817 Tahun 2024 Tanggal 21 Maret 2024 tentang Besaran Zakat Fitrah dan Infak Tahun 1445 H/2024 M meliputi seluruh Kecamatan se-Kabupaten Bombana, Yakni
Beras Berkualitas Baik dengan harga Rp.13.000 setiap jiwa wajib membayar zakat sebanyak 3,5 liter atau dengan harga Rp/45.000 perjiwa.
Beras dengan kualitas sedang, harga Rp. 11.000, wajib dibayar sebanyak 3,5 liter atau sama dengan Rp. 38.500 perjiwa
Jagung dengan harga Rp. 10.000, wajib dibayar sebanyak 3,5 liter atau sama dengan Rp 35.000 perjiwa.
selain zakt fitrah, Ummat Muslim khusus di Kabupaten Bombana juga dihimbau untuk menyalurkan infak dengan besaran yang tidak dibatasi atau minimal Rp. 5.000 Perjiwa