Masa Jabatan Kades di Bombana Diperpanjang 2 Tahun

Masa Jabatan Kades di Bombana Diperpanjang 2 Tahun

BOMBANANEWS.COM-Sebanyak 117 kepala desa di Kabupaten Bombana mengalami perpanjangan masa jabatan mereka. Perpanjangan ini adalah tindak lanjut dari perubahan yang tertuang dalam amanat Undang-Undang No. 3 tahun 2024, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dengan adanya aturan baru ini, masa jabatan kepala desa yang semula enam tahun kini menjadi delapan tahun, sehingga diperlukan pengukuhan perpanjangan masa jabatan.

Pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala desa ini dilaksanakan di gedung Aula Tanduale kantor Bupati Bombana pada Jumat (26/7/2024). Penjabat Bupati Bombana, Edy Suharmanto, menyampaikan sejumlah pesan penting kepada para kepala desa yang hadir. Ia menekankan pentingnya netralitas kepala desa dalam menghadapi tahun politik, terutama menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan digelar pada November 2024.

Dalam sambutannya, Edy Suharmanto mengingatkan agar seluruh kepala desa bersikap netral dan menghindari konflik kepentingan serta tidak berpihak kepada kelompok atau golongan tertentu.

Bacaan Lainnya

“Saya ingatkan, untuk seluruh kepala desa agar menjaga netralitas di tahun politik ini, dan hindari konflik kepentingan dan kelompok ataupun golongan,” ujar Edy.

Lebih lanjut, Edy Suharmanto juga menekankan pentingnya etika dalam bermedia sosial. Menurutnya, kepala desa harus mampu menjaga prinsip netralitas dalam berbagai bentuk, termasuk dalam penggunaan media sosial.

“Prinsip netralitas harus dijunjung tinggi bagaimana pun bentuknya, netralitas harus ditegakkan sebagai bentuk kontribusi kita dalam membangun Bombana yang lebih demokratis, adil, dan bermartabat, termasuk menjaga etika dalam bermedia sosial,” tambahnya.

Perpanjangan masa jabatan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi pemerintahan desa di Bombana. Dengan masa jabatan yang lebih panjang, diharapkan para kepala desa dapat lebih fokus dalam melaksanakan program kerja yang telah direncanakan serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat desa.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *