BOMBANANEWS.COM-Pemerintah Kabupaten Bombana berkunjung di Kantor BPK-RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2023. Rabu (21 Maret 2023).
Berdasarkan UU Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 56 UU menyatakan bahwa gubernur, Bupati, Wali Kota wajib menyampaikan laporan keuangannya kepada BPK RI paling lambat 3 bulan setelah Tahun anggaran berakhir.
Penyerahan berkas LKPD kali ini, Pemerintah Daerah Kab.Bombana menjadi Kabupaten yang Pertama Se-Sulawesi Tenggara yang menyerahkan Laporan Keuangan Pemda TA 2023.
Hal ini diungkapkan oleh Nur Hardiyanto Kepala Sub Audit II BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara.
“Kami ucapkan selamat pak, Karena Bombana entitas pertama yang menyerahkan LKPD tahun 2023 kepada BPK, Kami apresiasi. Penyerahan Laporan keuangan itu, samakin cepat semakin bagus. Jadi artinya laporan itu sudah disusun sejak awal,” Ucap Nur Hardiyanto dalam sambutannya.
Diterimanya berkas laporan keuangan pemerintah daerah ini, BPK juga berharap hasil pemerikasaannya lebih cepat selesai dari waktu yang telah ditentukan yakni 60 sejak diterima. Nur Hardiyanto juga berharap predikat WTP dapat dipertahankan.
Pj Bupati Bombana, Edy Suharmanto menegaskan bimbingan dan arahan lebih lanjut dari BPK agar pemerintah daerah lebih mandiri dan baik dalam pengelolaan keuangan serta pelaporannya.
“Mudah-mudahan hasil LHP yang kami serahkan ini menjadi panduan atas kebijakan-kebijakan dasar yang lebih baik kedepanya. kalaupun ada catatan-catan yang disampaikan nantinya, maka akan segera ditindaklanjuti. Kami harapkan bimbingan dan arahan lebih lanjut dari BPK agar pemerintah daerah lebih mandiri dan baik dalam pengelolaan keuangan serta pelaporannya,” kata Pj Bupati Bombana.