Lindungi Anak Indonesia dari Bahaya Siber, Pemerintah Bakal Blokir Akun Medsos Anak

ilustrasi. Desain Hir/Bombananews.com

BOMBANANEWS.COM – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan menonaktifkan akun media sosial milik anak di bawah usia 16 tahun pada sejumlah platform digital berisiko tinggi. Kebijakan ini diambil sebagai upaya melindungi anak-anak Indonesia dari berbagai ancaman di ruang digital.

Dikutip dari akun Instagram resmi Komdigi, Menteri Komunikasi dan Digital Meutia Hafid menegaskan bahwa pemerintah telah menerbitkan peraturan menteri sebagai turunan dari PP Tunas untuk mengatur akses anak di ruang digital.

“Hari ini kami mengeluarkan peraturan menteri turunan dari PP Tunas. Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring,” ujar Meutia Hafid dalam keterangan persnya.

Ia menyebut, langkah ini menjadikan Indonesia sebagai negara non-Barat pertama yang menerapkan penundaan akses anak ke ruang digital berdasarkan batas usia.

Bacaan Lainnya

“Ini artinya Indonesia menjadi negara non-Barat pertama dalam penundaan akses anak di ruang digital sesuai usia,” lanjutnya.

Menurut Meutia, kebijakan tersebut didasari meningkatnya ancaman yang dihadapi anak-anak di internet, mulai dari paparan konten negatif hingga kecanduan digital.

“Dasarnya jelas, anak-anak kita menghadapi ancaman yang semakin nyata, mulai dari paparan pornografi, perundungan siber, penipuan online, dan yang paling utama, adiksi,” jelasnya.

Tahap implementasi aturan ini dijadwalkan mulai berlaku pada 28 Maret 2026. Pada tahap awal, akun anak di bawah usia 16 tahun akan mulai dinonaktifkan pada sejumlah platform digital yang dinilai berisiko tinggi.

Platform yang akan terdampak di antaranya YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.

“Proses ini akan dilakukan secara bertahap sampai semua platform menjalankan kewajiban kepatuhannya,” kata Meutia.

Meski demikian, pemerintah menyadari bahwa penerapan kebijakan ini kemungkinan menimbulkan ketidaknyamanan pada tahap awal, baik bagi anak-anak maupun orang tua.

“Kami sadar implementasi peraturan ini mungkin menimbulkan ketidaknyamanan di awal. Anak-anak mungkin mengeluh, dan orang tua mungkin bingung menghadapi keluhan anak-anaknya,” ujarnya.

Namun, pemerintah meyakini langkah ini penting di tengah kondisi yang disebut sebagai darurat digital.

“Namun kami meyakini bahwa ini adalah langkah terbaik yang harus diambil oleh pemerintah di tengah kondisi darurat digital. Langkah ini kita ambil untuk merebut kembali kedaulatan masa depan anak-anak kita,” tegasnya.

Ia menambahkan, tujuan utama kebijakan tersebut adalah memastikan teknologi digunakan untuk kebaikan manusia, bukan justru merusak masa tumbuh kembang anak.

“Kita ingin teknologi itu memanusiakan manusia, bukan menumbalkan masa kecil anak-anak kita,” tutup Meutia.

Pos terkait