BOMBANANEWS.COM – Pemerintah Kabupaten Bombana memastikan lahan Pasar Sikeli masih berstatus tanah negara.
Olehnya itu, Aktivitas pembangunan yang dilakukan tidak dibolehkan. Lurah Sikeli, Khairil Muqtadir yang didampingi oleh Persinil Polsek Kabaena dan TNI lakukan pemasangan baliho pelarangan pembangunan sesuai surat yang dilayangkan oleh Pemerintah Kabupaten Bombana pada tanggal 6 Juni 2023.
Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Bombana, Man Arfa dalam suratnya nomor 651/1112/Setda tertanggal 6 Juni 2023.
menjelaskan dengan rencana rehabilitasi Pasar Sikeli pasca bencana kebakaran yang terjadi Tahun 2022 lalu, serta pengamanan terhadap aset (tanah) Pemerintah di wilayah Kabaena Barat yang berisi beberapa poin yakni:
Pertama, Melarang keras adanya aktivitas masyarakat diatas lahan Pasar Sikeli mengingat akan adanya proses pembangunan kembali (rehabilitas) terhadap Pasar Sikeli
Kedua, Lahan pasar Sikeli merupakan tanah negara yang akan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat umum, sehingga bagi masyarakat yang mengklaim sebagai pemilik lahan di lokasi tersebut, agar membuktikan
legalitas hak nya melalui upaya hukum (gugatan) di Pengadilan Negeri;
Ketiga, Segala aktivitas yang terjadi saat ini dilokasi Pasar Sikeli sebelum adanya legalitas hukum terhadap kepemilikan tanah masyarakat, agar segera dihentikan dengan berkoordinasi pada pihak keamanan setempat (TNI/POLRI) dan didukung oleh personil Satpol PP;
Bagi ada yang klain lahan tersebut membuktikan legalitas hak nya melalui upaya hukum (gugatan) di Pengadilan Negeri,
Memasang papan pengumuman penghentian aktivitas berkoordinasi pada Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi serta Badan Keuangan Daerah (Bidang Aset).
Penulis : HR/Admin