Jakarta, 27 Mei 2024, BOMBANANEWS.COM-Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 untuk kendaraan roda dua dengan kapasitas mesin 250-500cc. Penerbitan SIM C1 ini mulai berlaku di seluruh Indonesia hari ini, dan diluncurkan secara langsung oleh Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan, di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta.
Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus, menjelaskan bahwa perbedaan utama antara SIM C dan SIM C1 terletak pada kapasitas mesin kendaraan. “SIM C1 diperuntukkan bagi motor dengan kapasitas mesin 250-500cc, sementara SIM C biasa digunakan untuk motor dengan kapasitas di bawah itu,” ujar Yusri. Meski demikian, biaya pembuatan SIM C1 tetap sama dengan SIM C.
Menurut Irjen Pol Aan Suhanan, syarat untuk memperoleh SIM C1 adalah pemohon harus sudah memiliki SIM C biasa setidaknya selama satu tahun. “Ini adalah langkah awal, dan tahun depan kami berencana meluncurkan SIM C2 untuk motor dengan kapasitas mesin di atas 500cc,” kata Aan Suhanan, dikutip pada laman Korlantas Polri
SIM C1 diatur berdasarkan amanat Peraturan Polri Nomor 05 Tahun 2021, yang kini direalisasikan setelah tiga tahun. “Hari ini kita bersama-sama menyaksikan peluncuran SIM C1. Ini sebenarnya amanat Perpol tahun 2021 yang baru kita realisasikan sekarang,” ujar Irjen Pol Aan Suhanan.
Pemberlakuan SIM C1 ini diharapkan dapat meningkatkan keselamatan dan kepatuhan pengendara motor di jalan raya. Dengan adanya klasifikasi SIM berdasarkan kapasitas mesin, Korlantas Polri berharap dapat memberikan pelayanan yang lebih baik dan terarah bagi masyarakat.