BOMBANANEWS.COM-Pemerintah Kabupaten Bombana melalui Dinas Lingkungan Hidup mulai melakukan penyusunan dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (KLHS RPJMD) 2025-2029.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bombana, Alimuddin menjelaskan Dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) adalah dokumen yang menyajikan analisis tentang dampak pembangunan terhadap lingkungan hidup di suatu daerah dalam jangka menengah, biasanya dalam rentang waktu lima tahun. Dokumen ini mencakup berbagai aspek, seperti penggunaan lahan, pengelolaan sumber daya alam, pola konsumsi energi, polusi udara dan air, serta dampak sosial ekonomi dari kegiatan pembangunan.
Dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang dibahas ini nantinya akan menyajikan analisis mendalam tentang dampak potensial suatu proyek, kebijakan, atau aktivitas terhadap lingkungan hidup. Tujuan utamanya adalah untuk mengidentifikasi, mengevaluasi, dan mengusulkan tindakan mitigasi untuk mengurangi atau menghindari dampak negatif terhadap lingkungan.
KLHS mencakup berbagai aspek lingkungan, seperti kualitas udara, kualitas air, keanekaragaman hayati, lahan, dan aspek sosial ekonomi yang terkait dengan lingkungan. Dokumen ini biasanya disusun sebagai bagian dari persyaratan perencanaan dan izin lingkungan untuk proyek-proyek besar atau kebijakan publik yang berpotensi memiliki dampak signifikan terhadap lingkungan.
Proses penyusunan KLHS melibatkan pengumpulan data, analisis risiko, identifikasi dampak potensial, dan pengembangan strategi mitigasi. Analisis tersebut mencakup tahap prakiraan, penilaian, dan peramalan dampak terhadap lingkungan, serta upaya untuk mengidentifikasi alternatif tindakan yang dapat diambil untuk mengurangi dampak tersebut.
KLHS juga mencakup proses konsultasi publik untuk memperoleh masukan dan umpan balik dari pemangku kepentingan terkait dengan dampak lingkungan yang diidentifikasi dan upaya mitigasi yang diusulkan. Dokumen ini penting karena dapat menjadi dasar bagi pengambilan keputusan yang bertanggung jawab terkait dengan pembangunan yang berkelanjutan dan pemeliharaan lingkungan hidup yang sehat.
RPJMD bertujuan untuk memastikan bahwa pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah daerah berkelanjutan secara lingkungan dan memiliki dampak positif bagi masyarakat. Dokumen ini menjadi dasar bagi penyusunan kebijakan pembangunan dan pengambilan keputusan oleh pemerintah daerah dalam rangka mencapai tujuan pembangunan yang berkelanjutan.
Dalam penyusunan RPJMD, dilakukan kajian secara komprehensif terhadap kondisi lingkungan hidup di daerah tersebut, termasuk identifikasi potensi masalah lingkungan yang mungkin timbul akibat pembangunan. Selain itu, dilakukan juga identifikasi sumber daya alam yang harus dilestarikan dan strategi pengelolaan lingkungan yang dapat dilakukan untuk mengurangi dampak negatif pembangunan.
RPJMD juga mencakup upaya konsultasi publik untuk memastikan partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan pembangunan. Dokumen ini harus disusun secara terpadu dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), sehingga terdapat konsistensi antara rencana pembangunan, tata ruang, dan perlindungan lingkungan hidup.
“Rekomendasi-rekomendasi yang menjadi catatan setelah lakukan analisis akan disampaikan kepada pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat untuk menjadi acuan dalam penyusunan program pembangunan lima tahunan. Dari Dokumen KHLS RPJMD ini juga, Calon-calon Kepala Daerah bisa melihat Visi Misi apa yang efektif untuk Bombana lima tahun kedepan,” Ucap Alimuddin.