BOMBANANEWS.COM – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Bombana menggandeng Polres Bombana dan Kejaksaan Negeri melakukan edukasi terhadap masyarakat Kecamatan Mataoleo tentang upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan, kekerasan terhadap anak dan tindakan pidana perdagangan orang, Kamis (27 Juli 2023).
Dalam Sambutan, Camat Mataoleo yang diwakili oleh Sekretaris Camat Muh. Kamaruddin mengatakan kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan akhir-akhir ini marak terjadi, sebagaimana informasi yang sering diakses melalui media massa cetak dan eletronik.
“Kegiatan penggerak dan pemberdayaan mesyarakat untuk menjadi pelopor dan pelapor dalam pencegahan kekerasan terhadap anak dan perempuan seperti ini sangat perlu berhubung akhir-akhir ini tindakan yang kekerasan terhadap anak marak terjadi,” ucap Sekcam Mataoleo, Muh. Kamaruddin, S.Sos.
Aiptu Erlan SH, Kanit PPA Resrim Polres Bombana dalam memaparkan materi menjelaskan secara detail kepada masyarakat tentang bentuk-bentuk kekerasan terhadap anak.
Diantaranya, Bentuk kekerasan fisik, kekerasan psikis, Pelecehan anak dibawah umur, kekerasan terhadap perempuan (KDRT), perkawinan dibawah umur (pernikahan dini).
“Anak yang menjadi korban kekerasan akan mengalami trauma yang membutuhkan waktu yang lama untuk memulihkan,” ucap Aiptu Erlan SH.
Ditempat yang sama, Kejaksaan Negeri Bombana yang diwakili oleh Horas Erwin Siregar, SH Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bombana membawakan materi tentang Peran Kejaksaan pada Penanganan Kasus terhadap Perempuan dan Anak
Dan pemateri dari praktisi akademisi sekaligus sebagai pemerhati anak dan Dosen Univwrsitas Muhammadiyah Kendari, Dr, Ir. H. Rustam Supendy, M.Si menerangkan tentang Peran Orang Tua dan Masyarakat dalam mencegah kekerasan terhadap Perempuan dan Anak.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bombana, Dra. Hj. Sitti Sapiah, MM menegaskan bahwa untuk menekan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Bombana, Maka setiap orang dengan profesi apapun, baik ibu rumah tangga, ayah, ibu, guru, keluarga lainnya harus berani menjadi pelopor dan pelapor dalam pencegahan KTA, KTP serta TPPO.
“Tujuan kita menggelar kegiatan penggerak dan pemberdayaan masyarakat dalam upaya pencegahan KTA, KTP dan TPPO adalah agar setiap orang tanpa mengenal profesi untuk berani menjadi pelopor dan pelapor (2P). Semua harus berperan, baik baik ibu rumah tangga, ayah, ibu, guru, keluarga lainnya,” Pungkasnya.
Sebelum menutup kegiatan tersebut, pihaknya berharap tidak ada lagi perempuan dan anak-anak di Bombana, Khususnya di Kecamatan Mataoleo yang menjadi korban kekerasan. (Ads).
Penulis : HIR