Jaga Netralitas Polisi Jelang Pemilu, Jika Ditemukan Melanggar Bakal Ditindak Tegas

Press Rilis Akhir Tahun 2023 Polres Bombana. Foto/Hir

RUMBIA,BOMBANANEWS.COM-Tugas Polri dalam Pemilu untuk Menjamin Keamanan dan Keadilan. Dalam rangka menjamin kelancaran pemilu, Polri memiliki peran krusial yang mencakup, Yakni:

Pengamanan Tahapan Pemilu

Polri bertanggung jawab untuk memastikan setiap tahapan pemilu diawasi dan diamankan secara ketat, sehingga penyelenggaraan berjalan aman dan lancar.

Penyidikan Tindak Pidana Pemilu

Bacaan Lainnya

Polri akan menyelidiki setiap laporan tindak pidana pemilu yang diterima dari Bawaslu, Panwaslu Provinsi, dan Panwaslu Kabupaten/Kota, untuk menegakkan hukum dan menjaga integritas pemilu.

Pelayanan Pemberitahuan Kegiatan Kampanye

Selain itu, Polri juga melaksanakan tugas pelayanan seperti menerima pemberitahuan kegiatan kampanye dan memberikan izin kepada peserta pemilu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Wakapolres Kompol Reda Irfanda, SH.,S.I.K.,MH, dalam sesi Pers Konferensi pada Kamis (28/12/2023) menegaskan komitmen Polri untuk tetap netral menjelang Pemilu.

Sesuai edaran Kapolri dan Presiden, Polri memiliki tugas utama menjaga kondusifitas dan Kamtibmas.

Ia menekankan kepada masyarakat agar melaporkan setiap tindakan personel yang terlibat dalam mengarahkan pemilihan calon tertentu kepada Propam Polres Bombana, dengan menyertakan bukti yang memadai.

Reda Irfanda menegaskan bahwa pelaporan yang diterima oleh Propam Polres Bombana akan segera ditindaklanjuti.

“Jika ada bukti, kami akan segera mengambil tindakan yang sesuai,” ujarnya

Langkah ini sejalan dengan prinsip netralitas yang telah diatur dalam undang-undang. Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia mengamanatkan bahwa Polri harus bersikap netral dalam urusan politik dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis.

Ditegaskan bahwa netralitas anggota Polri bukanlah semata-mata tuntutan internal institusi, tetapi juga telah diatur dalam undang-undang. Pasal tersebut menjelaskan bahwa polisi aktif wajib bersikap netral, tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis, guna menjaga kestabilan dan ketertiban masyarakat.

Netralitas Polri menjadi kunci dalam menjaga kestabilan dan kelancaran proses demokrasi. Dengan memastikan bahwa polisi tidak terlibat dalam arah politik tertentu, diharapkan proses Pemilu dapat berlangsung secara lancar, aman, dan damai.

Wakapolres Bombana mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mendukung proses demokrasi yang berkualitas dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi yang sehat.

Pos terkait