BOMBANANEWS.COM-Seorang pria berinisial T (42) yang diduga sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian bersama dengan barang bukti berupa sebuah motor Honda CRF. Penangkapan ini dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bombana setelah mendapatkan laporan mengenai hilangnya motor tersebut.
Humas Polres Bombana, Ipda Abdul Hakim, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan seorang warga yang kehilangan motornya pada Minggu (11/8/2024) sekitar pukul 02.55 WITA. Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi nomor LP/B/12/VIII/2024/SPKT/POLRES BOMBANA/POLDA SULAWESI TENGGARA tertanggal 11 Agustus 2024. Berdasarkan laporan tersebut, Kapolres Bombana, langsung memerintahkan Kasat Reskrim untuk segera melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
“Berdasarkan Laporan tersebut, Kapolres bombana, AKBP Roni Syahendra, S.H.,S.I.K.,M.Si langsung memerintahkan Kepala Satuan Reskrim untuk melakukan lidik dan menangkap pelaku lalu memproses sampai tuntas sesuai dengan hukum yang berlaku,” Jelas Ipda Abdul Hakim, Selasa (13/8/2024).
Menindaklanjuti perintah tersebut, Satreskrim Polres Bombana bergerak cepat melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa pelaku menyebrang dari Pelabuhan Torobulu menuju Pelabuhan Tampo menggunakan kapal feri pada pukul 07.00 WITA. Berdasarkan informasi ini, Satreskrim Polres Bombana segera berkoordinasi dengan Polsek Tampo yang berada di wilayah hukum Polres Muna untuk mencegat dan menangkap pelaku di pelabuhan tersebut.
“Dari hasil koordinasi, Personel Resnob Muna dan Polsek Tampo lakukan penangkapan terhadap targetnbersama pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda CRF warna hijau army di pelabuhan Tampo Kabupaten Muna,” Jelas Abdul Hakim.
Setelah penangkapan, Kasat Reskrim Polres Bombana, IPTU Yudha Febry Widanarko, bersama dengan Tim Resmob Polres Bombana langsung menuju Polsek Tampo untuk menjemput pelaku dan barang bukti. Pelaku kemudian dibawa ke Polres Bombana untuk diperiksa lebih lanjut dan menghadapi proses hukum yang berlaku.
Dari hasil penyelidikan lebih lanjut oleh tim gabungan Resmob Polres Bombana dan Resmob Polres Muna, terungkap bahwa pelaku tidak hanya melakukan aksi curanmor ini satu kali. Pelaku ternyata telah melakukan aksi serupa sebanyak empat kali di wilayah hukum Polres Bombana. Semua hasil curian tersebut dijual oleh pelaku, dan pihak kepolisian saat ini masih melakukan pengembangan untuk menemukan barang bukti lainnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 Subs Pasal 362 KUHPidana juncto Pasal 64 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.