Dua Pria di Bombana Ditangkap Polisi

Dua Pria di Bombana Ditangkap Polisi Gara-gara Sabu.

BOMBANANEWS.COM – Kepolisian Resor (Polres) Bombana berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu di Wilayah Desa Rakadua, Kecamatan Poleang Barat, Kabupaten Bombana. Pengungkapan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / GAR / A / 13 / IX / 2024 / SPKT.SAT RESNARKOBA / Polres Bombana / Polda Sultra, tertanggal 05 September 2024. Dua orang laki-laki berhasil diamankan dalam operasi yang digelar oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Bombana pada Kamis malam, 5 September 2024, sekitar pukul 23.00 WITA.

Operasi penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya seorang laki-laki yang sering mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Desa Rakadua. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim dari Satuan Reserse Narkoba Polres Bombana segera melakukan penyelidikan intensif.

Humas Polres Bombana, Ipda Abdul Hakim mengatakan, Pada Kamis malam, personel Satresnarkoba bersama anggota Polsek Poleang Barat melakukan penggerebekan di rumah seorang pria yang dicurigai, bernama YA di Desa Rakadua. Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan satu paket kecil kristal yang diduga kuat sebagai narkotika jenis sabu.

Setelah dilakukan interogasi, Pria itu mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya yang rencananya akan diedarkan atau dijual. Selain itu, YA juga mengungkapkan bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial Y, yang beralamat di Kelurahan Kasabolo, Kecamatan Poleang. Berdasarkan pengakuan tersebut, tim Satresnarkoba langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap Y di kediamannya di Kelurahan Kasabolo.

Bacaan Lainnya

Barang bukti yang berhasil diamankan dalam operasi ini termasuk satu paket kecil kristal yang diduga sabu dengan berat bruto 0,57 gram, empat pak plastik klip bening ukuran kecil, dan uang tunai sebesar Rp500.000,-. Uang tersebut diduga hasil transaksi penjualan narkotika. Modus operandi yang digunakan pelaku adalah menjual narkotika jenis sabu kepada pengguna di wilayah Bombana, terutama di Kecamatan Poleang Barat.

“Kedua tersangka kini telah diamankan di Mapolres Bombana bersama barang bukti yang disita. Saat ini, kami terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah Bombana,” ujar Ipda Abdul Hakim.

Ia menambahkan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Bombana.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) subs Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *