BOMBANANEWS.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Bombana terus berupaya untuk melakukan penindakan terhadap aksi-aksi penyelahgunaan serta penyebaran Obat-obat terlarang di Wonua Bombana.
Kali ini, Satresnarkoba Polres Bombana berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu dan mengamankan dua orang pria yang diduga bertindak sebagai penjual atau perantara.
Pengungkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/GAR/A/01/I/2026/SPKT.SAT RESNARKOBA/Polres Bombana/Polda Sultra, tertanggal 14 Januari 2026.
Kasat Resnarkoba Polres Bombana, AKP Muhammad Arman, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Rabu, 14 Januari 2026 sekitar pukul 19.30 Wita.
“Personel Satresnarkoba Polres Bombana mengamankan dua orang pelaku di pinggir jalan umum Kelurahan Lameroro, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Bombana,” ujar AKP Muhammad Arman.
Ia menerangkan, sebelum penangkapan, personel Satresnarkoba melakukan pengamatan terhadap dua pria yang dicurigai sedang mencabut atau mengambil tempelan paket narkotika jenis sabu.
“Sekitar pukul 19.20 Wita, anggota melihat dua orang laki-laki yang mencurigakan, kemudian dilakukan pembuntutan dan pengamatan hingga akhirnya kendaraan yang digunakan pelaku dihentikan,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku diketahui berinisial MA (20) dan UB (42). Saat dilakukan penggeledahan badan yang disaksikan oleh Kepala Dusun, petugas menemukan sebuah kemasan kue yang diduga berisi narkotika.
“Kemasan tersebut sebelumnya dipegang oleh MA dan jatuh di jalan saat pelaku dihentikan,” kata AKP Muhammad Arman.
Setelah dibuka, kemasan tersebut berisi 23 sachet plastik bening ukuran kecil yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,22 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa satu lembar plastik bening ukuran besar, satu lembar kemasan snack, satu unit handphone, serta satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku.
“Berdasarkan hasil penyelidikan awal, modus operandi kedua pelaku diduga sebagai perantara dalam memperjualbelikan,” ungkap AKP Muhammad Arman.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bombana untuk proses hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal lain yang terkait sesuai ketentuan hukum yang berlaku.













