Dua Pria di Bombana Diringkus Polisi Kedapatan Memiliki Sabu

Dua Pria di Bombana Diringkus Polisi Kedapatan Memiliki Sabu. Foto Humas Polres Bombana.

BOMBANANEWS.COM- Polisi berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kecamatan Poleang Utara, Kabupaten Bombana. Dalam operasi yang dilakukan pada Rabu dini hari, dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu berhasil diamankan oleh personel Satuan Reserse Narkoba Polres Bombana dan anggota Polsubsektor Toburi. Operasi ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas kedua pria tersebut.

Menurut Laporan Polisi yang diterima dari Humas Polres Bombana, Nomor: LP / GAR / A / 12 / VII / 2024 / SPKT.SAT RESNARKOBA / Polres Bombana / Polda Sultra, operasi ini dilaksanakan setelah menerima informasi dari masyarakat tentang dua pria yang diduga sering mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah tersebut, Berdasarkan informasi tersebut, personel Sat Resnarkoba segera melakukan penyelidikan dan razia di jalan poros dekat Polsubsektor Toburi.

Pada pukul 01.00 WITA, Rabu (31/7/2024) Tim menghentikan sebuah mobil yang ditumpangi oleh dua pria yang dicurigai sebagai pengedar sabu. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan dua bungkus plastik bening berukuran sedang yang berisikan kristal putih, yang diduga kuat sebagai narkotika jenis sabu. Barang bukti tersebut ditemukan di dalam bungkus rokok.

“Keduanya yang diidentifikasi dengan inisial J dan W, segera ditangkap dan diinterogasi di lokasi. Dalam interogasi awal, mereka mengakui bahwa sabu tersebut adalah milik mereka dan akan diedarkan di wilayah tersebut. Polisi kemudian membawa keduanya beserta barang bukti ke Mapolres Bombana untuk proses hukum lebih lanjut,” Jelas Ipda Abdul Hakim, Humas Polres Bombana.

Bacaan Lainnya
Klik Pada Gambar Untuk Mengakses Informasi Penerimaan CPNS Tahun 2024 Di Lingkup Pemerintah Kabupaten Bombana.https://bombananews.com/pengumuman-pelaksanaan-pendaftaran-cpns-tahun-2024-di-lingkup-pemerintah-kabupaten-bombana/

Barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka meliputi dua bungkus plastik bening berukuran sedang yang berisi kristal sabu dengan berat bruto 2,03 gram, dua lembar sachet plastik bening, dan satu unit handphone.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan adanya penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku penyalahgunaan narkotika dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk bersama-sama memberantas peredaran narkotika di wilayah Bombana.

Masyarakat dihimbau untuk terus memberikan informasi terkait peredaran narkotika di lingkungannya. Kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkotika.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *