BOMBANANEWS.COM – Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Bombana, Drs. Abdul Rahman, bersama Sekretaris Dewan (Sekwan) Bombana, Kalvarios Syamruth, mengadakan kunjungan ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara, Kamis, 18 Juli 2024.
Kunjungan ini bertujuan untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Korban Kekerasan Perempuan dan Anak yang telah disepakati untuk dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Daerah (Pemda) Bombana.
Raperda ini diharapkan menjadi payung hukum yang kuat dalam upaya melindungi perempuan dan anak dari berbagai bentuk kekerasan. Kehadiran DP3A dan Sekwan Bombana di Kemenkumham Sultra merupakan langkah strategis untuk mendapatkan masukan dan saran demi penyempurnaan Raperda tersebut sebelum diajukan kepada DPRD Bombana.
“Perlindungan terhadap korban kekerasan, terutama perempuan dan anak, adalah prioritas kami mengingat di Kabupaten Bombana sedang marak terjadi kekerasan terhadap perempuan dan Anak. Kami berharap Raperda ini dapat segera disahkan dan diimplementasikan dengan efektif,” ujar Drs. Abdul Rahman.
Pertemuan ini menandai langkah maju dalam upaya Pemerintah Kabupaten Bombana untuk memperkuat perlindungan hukum bagi korban kekerasan, khususnya perempuan dan anak.