DP3A Bombana Ikuti Advokasi dan Sosialisasi Pemenuhan Hak Anak di Kolaka

BOMBANANEWS.COM – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Bombana turut serta menghadiri kegiatan Advokasi, Sosialisasi, dan Pendampingan Pelaksanaan Kebijakan Pemenuhan Hak Anak yang digelar oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara. Kegiatan ini berlangsung di Sutan Raja Hotel, Kabupaten Kolaka, dan dihadiri oleh perwakilan dari seluruh kabupaten/kota se-Sulawesi TenggaraTenggara, Kamis (17/7/2025).

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya percepatan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) di wilayah Sulawesi Tenggara. Mengusung tema “Pemenuhan Hak Anak atas Informasi Layak Anak”, acara ini menitikberatkan pada pentingnya sinergi lintas sektor dalam mewujudkan pemenuhan hak anak secara menyeluruh di daerah.

Advokasi, Sosialisasi, dan Pendampingan Pelaksanaan Kebijakan Pemenuhan Hak Anak ini juga dihadiri oleh perwakilan dari Forum Anak sebagai simbol keterlibatan aktif anak dalam pembangunan.

Sesi utama diawali dengan penyampaian materi oleh Kepala Dinas P3APPKB Provinsi Sulawesi Tenggara, yang memaparkan pentingnya informasi layak anak sebagai hak dasar yang harus dipenuhi oleh seluruh elemen pemerintah dan masyarakat. Diskusi interaktif dan tanya jawab pun dilakukan untuk memperdalam pemahaman para peserta.

Bacaan Lainnya

Selanjutnya, Kepala Dinas PPPA Kabupaten Kolaka menyampaikan praktik terbaik (best practice) dalam implementasi Informasi Layak Anak (ILA) di daerahnya. Paparan tersebut memberikan inspirasi dan contoh nyata yang dapat diterapkan oleh daerah lain, termasuk DP3A Kabupaten Bombana.

DP3A Bombana yang diwakili oleh Kepala Dinas, Abdul Rahman M.Si dan Kepala bidang PHA, Arif Syam menyambut baik pelaksanaan kegiatan ini. Kehadiran mereka merupakan bentuk komitmen Kabupaten Bombana dalam mewujudkan wilayah yang ramah anak dan mendukung kebijakan perlindungan anak yang holistik dan berkelanjutan.

“Melalui kegiatan ini, Kami mendapatkan ilmu dan pengetahuan baru bagaimana cara memperkuat koordinasi dengan berbagai pihak serta mengimplementasikan hasil advokasi dalam program kerja daerah dan yang lebih penting lagi ada upaya menuju Bombana sebagai Kabupaten Layak Anak di masa mendatang,” Jelas Arif Syam, Kepala Bidang PHA Dinas DP3A Bombana.

Kepala Bidang PHA Dinas DP3A Bombana Menjelaskan Advokasi, Sosialisasi, dan Pendampingan Pelaksanaan Kebijakan Pemenuhan Hak Anak merupakan serangkaian upaya yang dilakukan untuk memastikan bahwa kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah atau lembaga terkait dalam rangka memenuhi hak-hak anak dapat dipahami, diterima, dan dilaksanakan secara efektif oleh seluruh pemangku kepentingan (stakeholders), baik di tingkat pusat maupun daerah.

Kedua, Advokasi yakni upaya untuk mempengaruhi kebijakan, program, atau praktik agar berpihak pada pemenuhan hak-hak anak. Tujuannya adalah Mendorong pengambilan keputusan yang lebih adil dan berpihak pada anak, Memperkuat komitmen pemerintah, lembaga, dan masyarakat terhadap perlindungan dan pemenuhan hak anak, dan Memastikan bahwa hak anak menjadi prioritas dalam kebijakan pembangunan.

Ketiga, Sosialisasi yakni menyebarluaskan informasi mengenai kebijakan, program, atau hak anak kepada masyarakat umum dan pemangku kepentingan terkait, tujuannya adalah Meningkatkan pemahaman masyarakat tentang hak-hak anak, Mengubah perilaku dan sikap masyarakat agar lebih peduli terhadap pemenuhan hak anak dan Mendorong partisipasi publik dalam pelaksanaan kebijakan terkait anak.

Dan yang terakhir adalah Pendampingan, yakni proses memberikan bantuan teknis, penguatan kapasitas, dan fasilitasi langsung kepada pelaksana kebijakan di lapangan yang bertujuan Membantu pelaksana memahami dan menerapkan kebijakan dengan benar, Mengidentifikasi hambatan dan mencari solusi bersama, Memastikan bahwa kebijakan terlaksana sesuai dengan prinsip perlindungan anak.

Pos terkait