BOMBANANEWS.COM – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Bombana menghadirkan fasilitator Kabupaten Layak Anak (KLA) dari Kementerian PPA RI.
Kehadiran fasilitator ini menjadi pembicara pada Pelatihan Konvensi Hak Anak yang digelar pada tangal 2-3 September 2025 bertujuan untuk membedah regulasi sekaligus memperkuat pemahaman perangkat daerah terkait langkah-langkah yang harus dipenuhi agar Bombana bisa meraih predikat Kabupaten Layak Anak.
Muhammad Saleh, Fasilitator KLA dari Kementerian PPA RI, menegaskan bahwa pada tahun 2025 ini Bombana belum berhasil meraih predikat KLA. Menurutnya, capaian KLA terbagi dalam beberapa tingkatan mulai dari Pratama, Madya, Nindya, Utama hingga KLA Paripurna, dan seluruhnya membutuhkan kerja kolaboratif lintas sektor.
“Capaian KLA itu hasil dari kolaborasi, tidak bisa dilakukan secara sendiri-sendiri. Dari evaluasi yang lalu, Bombana masih memperoleh nilai di bawah 500, sehingga belum bisa masuk kategori Pratama,” jelas Muhammad Saleh.
Ia mengungkapkan, salah satu penyebab rendahnya nilai Bombana adalah masih banyaknya dokumen yang tidak dilengkapi sesuai kebutuhan. Misalnya, pada indikator kelembagaan, dokumen pendukung yang seharusnya dapat memberikan tambahan 100 poin justru tidak terisi dengan benar. Bahkan, ada sejumlah lampiran yang tidak relevan dengan pertanyaan penilaian.
“Ketika bicara perda, seharusnya ada dokumen resmi yang menunjukkan pembahasan antara Bupati dengan DPRD, lengkap dengan tanda tangan. Namun yang dilampirkan justru foto pembahasan PUG yang tidak sesuai dengan indikator,” tambahnya.
Saleh menekankan pentingnya ketelitian perangkat daerah dalam melengkapi dokumen. Menurutnya, jangan sampai dokumen yang tidak relevan justru mengurangi kredibilitas Bombana di mata tim verifikator provinsi maupun pusat.
“Yang dibutuhkan hanya dokumen yang sesuai dengan indikator, bukan semua dokumen yang ada,” tegasnya.
Meski begitu, Saleh mengapresiasi langkah DP3A Bombana yang telah menyelenggarakan bimbingan teknis (Bimtek) bersama perangkat daerah. Ia melihat sudah ada peran nyata dari beberapa dinas seperti kesehatan, pendidikan, dukcapil, dan perhubungan dalam mendukung terwujudnya KLA.
Sebagai contoh, Dinas Kesehatan Bombana sudah memiliki sejumlah dokumen pendukung yang cukup baik. Namun, masih ada kekurangan pada aspek kebijakan kawasan tanpa rokok. Padahal, regulasi terkait larangan iklan, sponsor, dan promosi rokok sangat penting untuk menjawab indikator KLA pada klaster kesehatan.
“Minimal harus ada surat edaran dari Dinas Kesehatan untuk mendorong adanya kawasan tanpa rokok. Jika itu terpenuhi, maka indikator di klaster ketiga bisa terjawab dengan baik,” ujar Saleh.
DP3A Bombana sendiri berkomitmen untuk menindaklanjuti seluruh catatan yang diberikan fasilitator. Dengan kolaborasi lintas OPD serta dukungan regulasi yang lebih lengkap, Bombana diharapkan mampu meningkatkan capaian pada evaluasi KLA mendatang dan segera menyandang predikat Kabupaten Layak Anak.