Rumbia, BombanaNews.com – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3A) Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, menggelar pelatihan pencatatan dan pendataan pada SIMFONI kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan, Kamis (23 November 2023).
Mansur, Operator SIMFONI di Unit Pelaksana Teknis Daerah Pemberdayaan Perempuan dan Anak (UPTD PPA DP3A), mengatakan bahwa pelatihan yang diikuti oleh Administrator Simponi Kecamatan ini merupakan upaya Dinas P3A Bombana dalam meningkatkan pemahaman dan keterampilan dalam mengelola data kasus kekerasan.
“Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas administrator Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI) PPA tingkat Kecamatan, Jadi jika ada kasus bisa didata secara mandiri secara online,” ucap Mansur.
Pelatihan tersebut mencakup pemahaman mendalam tentang proses pencatatan dan pendataan kasus kekerasan, penggunaan SIMFONI PPA, serta strategi pencegahan dan penanganan kasus yang efektif.
Hal ini diharapkan dapat memberikan dukungan maksimal bagi para admin SIMFONI PPA tingkat Kecamatan dalam menjalankan tugas mereka.
Dengan adanya peningkatan kapasitas ini, diharapkan SIMFONI PPA dapat beroperasi lebih efisien dan memberikan respons yang cepat terhadap kasus-kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan di Kabupaten Bombana.
Langkah ini sejalan dengan komitmen pemerintah daerah untuk melindungi hak-hak perempuan dan anak serta menciptakan lingkungan yang aman dan berdaya.
Keberhasilan pelatihan ini menjadi langkah positif dalam memperkuat sistem perlindungan perempuan dan anak di tingkat lokal, menggarisbawahi pentingnya peran setiap admin SIMFONI PPA dalam menciptakan masyarakat yang bebas dari kekerasan.
Pemerintah Republik Indonesia dalam upaya perlindungan terhadap perempuan dan anak dari segala tindak kekerasan, telah menyusun berbagai regulasi diantaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Sebagai tindaklanjutnya, telah direspon oleh berbagai pihak hampir di seluruh daerah provinsi dan kabupaten/kota, melalui peraturan daerah, peraturan gubernur, dan perbup/perwali dengan membentuk unit layanan penanganan kekerasan dengan beragam nama, seperti Women Crissis Center (WCC), Pusat Pelayanan Terpadu (PPT), Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A), yang didalamnya terdiri dari unsur SKPD terkait, rumah sakit atau layanan medis, Aparat Penegak Hukum (APH), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Lembaga Perlindungan Anak (LPA) dan Organisasi Keagamaan.
Seiring dengan terbentuknya lembaga layanan terpadu tersebut, diperlukan sistem pendokumentasian data kekerasan, melalui sistem pencatatan dan pelaporan kekerasan lintas kabupaten maupun lintas provinsi, melalui sistem aplikasi yang terpadu dan komprehensif.
Untuk itu, Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, telah mengembangkan sistem aplikasi pencatatan dan pelaporan kekerasan perempuan dan anak melalui SIMFONI PPA (Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak), yang dapat di akses oleh semua unit layanan penanganan korban kekerasan perempuan dan anak di tingkat nasional, provinsi, dan kab/kota secara up to date, riil time dan akurat, untuk menuju SATU DATA, DATA KEKERASAN NASIONAL.
Penulis : Hir