BOMBANANEWS.COM-DP3A Bombana bekerjasama dengan UPTD PPA Provinsi Sulawesi Tenggara untuk menyelesaikan keluhan terkait pemenuhan hak asuh anak yang belum terpenuhi, melibatkan mantan pasangan suami istri dari Kabupaten Bombana dan Kabupaten Kolaka.
Dipimpin langsung oleh Kepala Dinas, Drs. Abdul Rahman.,M.Si, DP3A Bombana berkolaborasi dengan UPTD PPA Bombana, UPTD PPA Provinsi Sultra, dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Kolaka untuk menangani kasus tersebut.
Pada Kamis (25/4/2024), di Kabupaten Kolaka, seorang pria yang menjadi sasaran keluhan mantan istrinya berhasil ditemui, dan keduanya berpartisipasi dalam mediasi untuk memastikan pemenuhan hak asuh anaknya.
Kepala UPTD PPA Bombana, Jubardin, menyatakan bahwa pihak yang menjadi sasaran keluhan (mantan suami) telah dimediasi dan bersedia untuk patuh pada peraturan yang ada, khususnya dalam hal pemenuhan hak asuh anak.
“Alhamdhulillah, Kami berhasil mediasi dan pihak laki-lakinya sudah buat surat pernyataan. Ini semua berkat kerjasama kami dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sulawesi Tenggara dan Kabupaten Kolala yang berkolaborasi untuk melindungi anak apalagi yang terdampak akibat perpisahan ayah dan ibunya,” Pungkasnya.
Pemenuhan hak asuh anak di Indonesia diatur oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Berdasarkan aturan ini, hak asuh anak merupakan hak bagi orang tua untuk merawat, mendidik, dan mengawasi anak sesuai dengan kepentingan dan hak-hak anak itu sendiri.
Aturan ini juga mengakui bahwa pemenuhan hak asuh anak harus memperhatikan prinsip-prinsip terbaik bagi kepentingan anak, yang meliputi hak anak untuk tumbuh dan berkembang secara optimal secara fisik, mental, dan emosional.
Selain itu, dalam kasus perceraian atau pemisahan pasangan, pemenuhan hak asuh anak diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Aturan tersebut memberikan ketentuan mengenai penentuan pemenuhan hak asuh anak, termasuk penentuan hak asuh tunggal atau bersama, serta pembagian tanggung jawab orang tua terhadap anak.
Pemenuhan hak asuh anak di Indonesia juga diatur oleh peraturan-peraturan lainnya seperti Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang menetapkan pedoman lebih lanjut dalam melindungi hak-hak anak, termasuk hak asuh.
Secara umum, aturan di Indonesia mengamanatkan bahwa pemenuhan hak asuh anak harus dilakukan dengan memprioritaskan kepentingan dan kesejahteraan anak, serta dengan memastikan partisipasi dan hak anak dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan kehidupannya.