DP3A Bombana Gandeng Jaksa dan Polisi Cegah Kekerasan Perempuan dan Anak

BOMBANANEWS.COM-Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bombana gandeng Kejaksaan Negeri dan Polres Bombana lakukan sosialisasi pencegahan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kecamatan Poleang Timur.

Isu kekerasan terhadap perempuan dan anak menjadi target utama dalam program kesejahtraan masyarakat.

Pada sektor pembangunan infrastruktur pelayanan pemerintah, contohnya, Pembangunan harus berorientasi pada pembangunan ramah anak.

“Kita harus menyamakan persepsi dan tindakan dalam pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak, karena ini adalah bentuk peningkatan kepedulian terhadap sesama agar visi kita menjadikan daerah eebagai taman surgawi bagi investor dan meningkatkan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dengan motot perempuan berdaya, anak terlindungi, Bombana sejahtera,” jelas Kepala Dra. H Siti Sapiah, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bombana.

Bacaan Lainnya
Klik Pada Gambar Untuk Mengakses Informasi Penerimaan CPNS Tahun 2024 Di Lingkup Pemerintah Kabupaten Bombana.https://bombananews.com/pengumuman-pelaksanaan-pendaftaran-cpns-tahun-2024-di-lingkup-pemerintah-kabupaten-bombana/

Dalam kegiatan sosialisasi pencegahan kekerasan perempuan dan anak kali ini, Dihadiri oleh Kanit PPA, Satuan Reskrim Polres Bombana Aiptu Erlan, SH yang membawakan materi tentang peranan kepolisian dalam pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dalam rumah tangga (KDRT).

Sedangkan dari pihak Kejaksaan Negeri Bombana dihadiri oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bombana Horas Erwin Siregar yang memberikan edukasi tentang peranan Jaksa dalam penanganan perkara tindak kekerasan terhadap anak.

Anak adalah bagian yang tidak terpisahkan dari keberlangsungan hidup manusia dan keberlangsungan sebuah bangsa dan negara.

Agar kelak mampu bertanggung jawab dalam keberlangsungan bangsa dan negara, setiap Anak perlu mendapat kesempatan yang seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, baik fisik, mental, maupun sosial.

Untuk itu, perlu dilakukan upaya perlindungan untuk mewujudkan kesejahteraan Anak dengan memberikan jaminan terhadap pemenuhan hak-haknya tanpa perlakuan diskriminatif.

Selain itu, Masalah Stunting juga tidak luput menjadi perhatian yang harus diatasi bersama. (Red/HR-Adv).

Pos terkait