BOMBANANEWS.COM-DP3A Kabupaten Bombana mendatangi kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Konawe pada Rabu, 13 Maret 2024. di DP3A Kabupaten Konawe, keduanya saling bertukar gagagasan tentang meningkatkan kapasitas perempuan rentan dan korban kekerasan anak serta upaya-upaya pencegahan, penanganan serta pendampingan kekerasan perempuan.
Sekertaris DP3A Kabupaten Bombana, Andi Dahriah, S.Pi., M.Si, dalam dalam kesempatan itu menekankan perlunya sinergitas dan kolaborasi antar lintas sektor untuk melindungi dan memberdayakan perempuan. Menurutnya, upaya bersama diperlukan agar perempuan rentan dan korban kekerasan anak dapat terjaga dan dapat hidup mandiri dan bebas dari kekerasan.
Pemberdayaan Perempuan yang kerap kali menjadi korban kekerasan baik dari pada masa usia dini dan dewasa, dinilai perlu mendapatkan langkah-langkah strategis yang jitu untuk melindungi dan memberdayakannya Khususnya di Kabupaten Konawe dan Bombana. Strategi yang akan diambil sebagai bentuk berkomitmen untuk meningkatkan kapasitas perempuan rentan dan korban kekerasan anak di Kabupaten Bombana, Dinas yang tugasnya mengurusi Pemberdayaan dan perlindungan Perempuan ini tentu harus memperbanyak acuan yang relevan atau mimiliki kterkaitan.
“Diharapkan hasil kordinasi ini akan memperkuat sinergitas dan kolaborasi antar berbagai pihak dalam melindungi dan memberdayakan perempuan yang rentan mengalami dan menjadi korban kekerasan baik secara fisik maupun psikis,” Ucapnya.
Senergitas yang terjalin antar Kabupaten ini dikatakan menjadi wadah untuk menghadirkan pemahaman yang lebih dalam mengenai isu perlindungan perempuan rentan dan korban kekerasan anak.
“Dengan adanya diskusi dan perumusan langkah strategis, diharapkan akan tercipta program-program yang lebih efektif dalam meningkatkan kapasitas dan perlindungan perempuan,” Lanjut Andi Dahriah.
Untuk dikatahui, Peningkatan kapasitas perempuan rentan dan korban kekerasan merupakan suatu upaya yang bertujuan untuk memberdayakan dan melindungi agar dapat hidup mandiri serta bebas dari kekerasan. Hal ini melibatkan berbagai aspek, termasuk pemberian pengetahuan, keterampilan, dukungan emosional, dan sumber daya lainnya yang dibutuhkan untuk meningkatkan kemandirian dan kesejahteraan mereka.
Pada konteks ini, peningkatan kapasitas dapat mencakup program-program pelatihan, penyuluhan, dan pendampingan yang bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan perempuan rentan dan korban kekerasan dalam berbagai bidang, seperti keterampilan hidup, kewirausahaan, pendidikan, dan kesehatan mental. Selain itu, juga penting untuk memberikan dukungan psikologis dan sosial agar mereka merasa didukung dan mampu mengatasi trauma serta kesulitan yang mereka hadapi.
Peningkatan kapasitas juga melibatkan upaya untuk memperkuat jaringan sosial dan dukungan, baik dari pemerintah, lembaga non-pemerintah, maupun masyarakat umum, sehingga perempuan rentan dan korban kekerasan merasa didukung dan tidak merasa terisolasi. Hal ini dapat dilakukan melalui pembentukan komunitas yang inklusif dan program-program yang memfasilitasi pertukaran pengalaman dan dukungan antar sesama.
Selain itu, peningkatan kapasitas juga mencakup penguatan sistem perlindungan dan penegakan hukum yang efektif, sehingga perempuan rentan dan korban kekerasan dapat memperoleh akses yang lebih baik terhadap perlindungan hukum dan mendapatkan keadilan atas kekerasan yang mereka alami. Ini termasuk penguatan kebijakan dan regulasi yang mendukung perlindungan perempuan dan anak serta peningkatan kapasitas aparat penegak hukum dan petugas sosial dalam menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Secara keseluruhan, peningkatan kapasitas perempuan rentan dan korban kekerasan adalah suatu langkah penting dalam upaya menciptakan lingkungan yang aman, inklusif, dan mendukung bagi mereka untuk dapat hidup mandiri dan meraih potensi mereka secara penuh. Ini membutuhkan kolaborasi antar berbagai pihak serta komitmen yang kuat untuk memastikan bahwa hak-hak mereka diakui dan dilindungi dalam semua aspek kehidupan.