BOMBANANEWS.COM-Dinas Pertanian Kabupaten Bombana tengah melakukan pendataan petani sawit untuk penerbitan Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) melalui program Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit tahun 2024.
Kegiatan ini dilaksanakan oleh Bidang Perkebunan Dinas Pertanian sebagai salah satu tahapan penting dalam mendukung legalitas budidaya sawit di daerah. Langkah awal yang dilakukan adalah sosialisasi kepada petani sawit di beberapa kecamatan, seperti Kecamatan Poleang Barat, Poleang Selatan, Tontununu, dan Rarowatu Utara. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang pentingnya STDB dalam menunjang usaha perkebunan kelapa sawit secara legal.
STDB merupakan dokumen penting yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah sebagai bukti legalitas kegiatan budidaya perkebunan, termasuk kelapa sawit. Bagi petani, STDB menjadi salah satu syarat penting yang harus dimiliki. Dengan memiliki STDB, petani dapat memastikan bahwa lahan yang digunakan tercatat secara resmi, sehingga memberikan kepastian hukum terhadap usaha mereka. Selain itu, STDB juga memberikan akses yang lebih mudah bagi petani untuk mendapatkan berbagai bentuk bantuan dan fasilitas dari pemerintah maupun lembaga keuangan.
Keberadaan STDB juga memiliki peran strategis dalam mendukung keberlanjutan usaha perkebunan sawit, terutama dalam memenuhi persyaratan sertifikasi dan peningkatan standar lingkungan yang diakui.
“Petani yang memiliki STDB lebih berpeluang untuk mendapatkan akses pembiayaan, program bantuan, serta kesempatan mengikuti berbagai program yang dirancang untuk pengembangan usaha kelapa sawit berkelanjutan”, ucap Arwin, Kepala Bidang Perkebunan Dinas Pertanian Bombana kepada Bombananews.com melalui pesan WhatsApp.
Kepala Bidang Perkebunan Dinas Pertanian Kabupaten Bombana, M. Arwin, S.Hut., M.P.W.K, menyatakan bahwa kegiatan pendataan ini dilakukan untuk mempercepat penerbitan STDB bagi petani sawit.
Sesuai arahan Kepala Dinas Pertanian, Sarif, SH, proses penerbitan STDB perlu dipercepat agar pemerintah daerah dapat memberikan intervensi yang tepat sasaran, terutama kepada petani yang benar-benar menjalankan usaha budidaya sawit.
Tahap selanjutnya setelah sosialisasi adalah pendataan dan verifikasi lapangan yang akan dilakukan di tingkat pekebun rakyat. Pendataan ini akan memastikan bahwa hanya petani yang memenuhi syarat yang dapat menerima STDB, sehingga mendukung ketepatan sasaran program. Untuk itu, pihak Dinas Pertanian akan bekerja sama dengan instansi terkait seperti Pertanahan Kabupaten Bombana dan Bidang Perkebunan Konawe Selatan.
Sejalan dengan pendataan petani sawit, Kabupaten Bombana juga tengah menyusun Rencana Aksi Daerah (RAD) Sawit Berkelanjutan untuk periode 2024-2028. Rencana aksi ini akan menjadi pedoman strategis bagi seluruh pihak yang terlibat dalam pengembangan industri kelapa sawit di Kabupaten Bombana, dengan tujuan mencapai keberlanjutan dan peningkatan daya saing di pasar global.
Melalui langkah ini, pemerintah daerah berharap agar industri sawit di Kabupaten Bombana dapat berkembang secara terstruktur dan terarah, dengan tetap memperhatikan aspek legalitas, lingkungan, dan kesejahteraan petani. STDB tidak hanya akan menguntungkan petani dari segi legalitas lahan, tetapi juga memberikan jaminan akses terhadap berbagai program pembangunan yang berfokus pada peningkatan kualitas dan kuantitas produksi sawit.
Dengan adanya program DBH Sawit dan penyusunan RAD Sawit Berkelanjutan, Kabupaten Bombana optimis dapat mewujudkan tata kelola perkebunan sawit yang lebih baik dan meningkatkan kontribusi sektor ini terhadap pertumbuhan ekonomi daerah. Keberhasilan program ini akan sangat bergantung pada kerjasama antara pemerintah daerah dan petani.
Dengan STDB semoga petani sawit di kabupaten bombana semakin maju dan sukses