Dinas PMD Bombana Minta Kepala Desa Jangan Biarkan Kekosongan Perangkat Berlarut-larut

Hadi Rahardjo, Kepala Dinas PMD Bombana. Foto/Hir

BOMBANANEWS.COM-Perangkat desa memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan bahwa pelayanan publik, pembangunan ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat di tingkat desa berjalan dengan efektif dan efisien.

olehnya itu, Jika terjadi kekosongan perangkat dapat dirasakan oleh masyarakat akibat pelayanan yang tidak berjalan maksimal. salah satu contohnya adalah jabatan Sekretaris Desa.

Sekretaris Desa memiliki peran penting dalam administrasi desa dan tugas-tugas manajerial. Ketidakberadaan atau kekosongan posisi Sekretaris Desa dapat memberikan dampak negatif pada kelancaran operasional desa.

Jika terjadi kekosongan jabatan strategis ini (Sekdes), Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Bombana, Hadi mengingatkan akan segera dilakukan perekrutan.

Bacaan Lainnya
Klik Pada Gambar Untuk Mengakses Informasi Penerimaan CPNS Tahun 2024 Di Lingkup Pemerintah Kabupaten Bombana.https://bombananews.com/pengumuman-pelaksanaan-pendaftaran-cpns-tahun-2024-di-lingkup-pemerintah-kabupaten-bombana/

“Jangan biarkan perangkat kosong, apalagi kalau sekretaris desa yang sangat vital orang kedua dari Kepala Desa. Bisa ditugaskan Pelaksana Sekdes tapi jangan berlarut-larut segera lakukan perekrutan sesaui mekanisme,” Jelas Hadi, Kadis PMD Bombana saat ditemui diruang Kerjanya, Rabu (10/1/2024).

Di tingkat desa, terdapat berbagai jabatan atau perangkat desa yang memiliki peran dan tanggung jawab masing-masing dalam menjalankan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat. Berikut adalah beberapa jabatan yang umumnya ada dalam struktur pemerintahan desa:

Kepala Desa
Sebagai pemimpin eksekutif desa, Kepala Desa memiliki tanggung jawab dalam mengelola pemerintahan desa, merencanakan pembangunan, serta memastikan kesejahteraan masyarakat.

Sekretaris Desa
Bertanggung jawab atas administrasi desa, termasuk pengelolaan data penduduk, surat-menyurat, dan dokumentasi kegiatan desa.

Kepala Urusan Pemerintahan
Menangani urusan administrasi dan pemerintahan desa, termasuk penyelenggaraan pemilihan kepala desa dan perangkat desa.

Kepala Urusan Keuangan
Bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan desa, termasuk penyusunan anggaran, pelaporan keuangan, dan administrasi keuangan lainnya.

Kepala Urusan Pembangunan
Menangani perencanaan dan pelaksanaan program pembangunan desa, termasuk infrastruktur, sarana dan prasarana, serta pengembangan ekonomi lokal.

Kepala Urusan Kesra (Kesejahteraan Rakyat)
Bertanggung jawab atas program-program kesejahteraan masyarakat, termasuk pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan masyarakat.

Kepala Urusan Umum
Menangani berbagai urusan umum desa, seperti keamanan, ketertiban, dan layanan umum lainnya.

Kepala Desa Adat (jika ada)
Bertanggung jawab atas urusan adat dan tradisional di desa, memastikan keberlangsungan budaya dan tradisi masyarakat.

Kepala Dusun atau Lingkungan
Memimpin unit administratif di bawah tingkat desa, seperti dusun atau lingkungan.

Bendahara Desa
Bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan desa, termasuk penerimaan dan pengeluaran dana desa.

Kepala Seksi Pelayanan
Menangani pelayanan kepada masyarakat, seperti pelayanan administrasi kependudukan

Petugas Pembantu Desa (Linmas)
Menangani urusan keamanan dan ketertiban masyarakat di tingkat desa.

Struktur dan jumlah jabatan di tingkat desa dapat bervariasi tergantung pada kebijakan pemerintah daerah dan karakteristik masyarakat setempat. Beberapa desa mungkin memiliki jabatan tambahan atau struktur yang lebih kompleks, sementara desa lain mungkin memiliki struktur yang lebih sederhana.

Pos terkait