BOMBANANEWS.COM – Seorang pria berinisial E (37), warga Desa Toburi, Kecamatan Poleang Utara, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, ditangkap aparat kepolisian karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan tersebut dilakukan oleh personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bombana pada Senin, 4 Agustus 2025.
Humas Polres Bombana, Ipda Muhammad Ridwan, dalam rilisnya menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari pengembangan informasi yang diterima dari masyarakat.
“Informasi tersebut menyebutkan bahwa rumah terduga pelaku sering dijadikan lokasi transaksi narkoba jenis sabu.,” Jelas Humas Polres Bombana, Senin 4/8/2025.
Menindaklanjuti laporan itu, pada Minggu malam, 3 Agustus 2025, sekitar pukul 23.30 WITA, tim Satresnarkoba melakukan pengintaian di sekitar rumah pelaku. Setelah diyakini bahwa E berada di rumah dan sedang menguasai narkotika, tim langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan di kediaman tersangka keesokan paginya.
Dalam penggeledahan di rumah tersangka, tepatnya di dalam kamar tidurnya, polisi menemukan 12 sachet plastik bening berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,53 gram.
“Barang haram tersebut disembunyikan dalam sebuah bola lampu LED berwarna putih yang terpasang di dalam kamar,” lanjutnya.
Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang non-narkotika, seperti satu pak plastik klip bening, dua korek api gas, dua sumbu korek, sendok sabu dari pipet plastik, satu set alat isap sabu (bong), dan satu unit handphone yang diduga digunakan dalam transaksi narkoba.
“Dari hasil interogasi, tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial LL dan bermaksud untuk mengedarkannya di wilayah Kecamatan Poleang Utara. Saat ini, tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bombana guna proses hukum lebih lanjut,” Tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.