Cegah Praktek Korupsi, Pj Bupati Bombana Tekankan Keterbukaan Informasi Publik Pengelolaan Anggaran Desa

Pj Bupati Bombana, Edy Seharmanto. Foto/Istimewa

RUMBIA, BOMBANANEWS.COM-Guna mewujudkan pengelolaan keuangan di Desa yang bersih dari tindakan korupsi, Pj. Bupati Bombana, Edy Suharmanto, menekankan para kepala desa di Bombana untuk membuka informasi publik yang mudah diakses oleh masyarakat.

Hal ini disampaikan pada saat Rapat Koordinasi (Rakor) Pemerintahan dalam rangka Evaluasi Pelaksanaan APBDes Tahun 2023 dan Penyelenggaraan Arah Kebijakan Pemerintah Desa Tahun 2024, Rabu (27/12/2023).

Sinergitas dan kesamaan persepsi antara Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Desa terkait penyelarasan arah kebijakan pembangunan pemerintah Kabupaten Bombana juga dibutuhkan untuk melakukan pembinaan secara langsung terhadap Kepala Desa terkait, dengan persiapan dan langkah-langkah yang ditempuh dalam menyelenggarakan Pemerintahan Desa, dan juga membahas permasalahan teknis di lapangan.

Berdasarkan hasil evaluasi Pemerintah Kabupaten Bombana tentang penyampaian Laporan Realisasi APBDes melalui Aplikasi Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES) Tahun 2023, tercatat masih adanya anggaran yang belum terserap oleh Pemerintah Desa kurang lebih 30,49 % dari total jumlah anggaran sebesar Rp. 168.958.830.053,.

Bacaan Lainnya
Klik Pada Gambar Untuk Mengakses Informasi Penerimaan CPNS Tahun 2024 Di Lingkup Pemerintah Kabupaten Bombana.https://bombananews.com/pengumuman-pelaksanaan-pendaftaran-cpns-tahun-2024-di-lingkup-pemerintah-kabupaten-bombana/

“Informasi keterbukaan publik tentang anggaran desa perlu diwujudkan agar masyarakat mengetahui penggunaan anggaran desa dan memastikan tidak terdapat praktik korupsi yang terjadi, dengan menyediakan informasi yang lengkap dan mudah diakses oleh masyarakat,” Ucapnya.

Lebih lanjut, sebagai bentuk pemenuhan indikator Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK juga mewujudkan keterbukaan informasi publik, maka publikasi realisasi pertanggung jawaban APBDes tahun sebelumnya dan publikasi APBDes tahun berjalan harus tetap dilaksanakan.

Selain itu, Ia juga menyatakan bagi desa yang telah mencapai status desa mandiri, agar tetap dipertahankan dan terus ditingkatkan. Dan terkait penetapan APBDes, perlu ditekankan kepada Pemerintah Desa dan BPD, karena keterlambatan penetapan APBDes sangat berdampak terhadap penyerapan anggaran desa.

Di akhir sambutannya, Edy Suharmanto mengingatkan, menjelang kondusifitas Pemilu 2024 untuk menjaga persatuan dan kesatuan dalam mewujudkan tujuan pembangunan daerah.

“Kabupaten Bombana tidak boleh pecah berantakan, hanya karena perbedaan pandangan politik. ASN harus netral, dan bisa menjadi tauladan dan contoh di masyarakat termasuk para camat, lurah dan kades yang hadir disini, ” tutup Edy.

Pos terkait